Tiga Kali Kunjungan, Lita Sebut Marzuli Yunus Bebas Pakai Sabu di Dalam Sel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung kembali menggelar persidangan dengan terdakwa mantan Kalapas Kalianda IIA, Lampung Selatan, Muchlis Adjie.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Syamsudin ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Di antaranya, dua petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Ali dan Haris, petugas Lapas Kalianda IIA Lampung Selatan Sumaryo dan seorang wanita bernama Lita.
Turut hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa dan Kuasa Hukum terdakwa Muchlis Adjie Firmauli Silalahi.
Lita bersaksi, bahwa selama ini, telah mengunjungi sel milik Marzuli Yunus sebanyak tiga kali yang merupakan narapidana Lapas Kalianda II A Lampung Selatan dan kini telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selama berkunjung, Lita menyebut pernah menyaksikan Marzuli Yunus dengan leluasa menghisap sabu-sabu di dalam sel.
"Saya pernah lihat dia pakai itu (sabu-sabu_read)," ujarnya di persidangan, Selasa (23/10).
Lita menjelaskan, perkenalan terhadap Marzuli Yunus terjalin kembali melalui handphone. Saat itu, Lita menyatakan dirinya mengenal Marzuli Yunus saat keduanya mengenyam pendidikan tingkat SMA.
"Dia sms saya, minta dijenguk sekaligus bawa buah. Dia teman saya waktu SMA. Dia sekolah di SMA 2, saya di SMA 1 Kalianda," kata Lita.
Hakim kemudian meminta Lita merincikan perihal kunjungan tersebut. Namun, Lita kembali menyatakan hanya sekedar berkunjung.
Hakim kemudian berinisiatif memanggil Lita dan JPU, Kuasa Hukum serta terdakwa untuk mendekat serta menunjukkan kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sambil berkata dengan nada pelan, Hakim menanyakan kepada Lita apakah benar keterangan Lita yang dituangkan di dalam BAP.
"Benar," jawab Lita seraya menganggukkan kepala.
Keterangan BAP yang dimaksud Hakim tersebut adalah tentang persetubuhan yang dilakukan antara Lita dengan Marzuli Yunus.
Dalam kesaksian Lita dalam persidangan sebelumnya, Lita menyebutkan pernah menerima sejumlah uang usai menjenguk Marzuli Yunus.
"Soal uang, dia pernah kasih. Pernah terima Rp 1,5 juta," ungkapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








