Walikota Setujui Kenaikan UMK Bandar Lampung Tahun 2019
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menyetujui kenaikan UMK tahun 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung sebesar Rp2.445.141, Senin (22/10/2018).
Dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandarlampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan serikat buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat walikota tersebut, Kadisnaker Kota Balam Wan Abdurrahman mengatakan, bila dibanding UMK tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 2.445.141 ini naik sebesar 181ribu atau meningkat 8,03%.
Baca Juga: Nyali Polda Lampung Diuji Atas Aset Zainudin Hasan yang Diincar KPK
"Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh ini harus sejahtera semua," ujar Herman HN. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Tembus Rp1,4 Triliun, Tertinggi Kedua Nasional
Selasa, 14 April 2026 -
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Selasa, 14 April 2026 -
'Begal Payudara' Kembali Terjadi di Jalan Sepi Kedaton, Mahasiswi Jadi Korban
Selasa, 14 April 2026 -
DPRD Lampung Dukung Pengembangan PSEL untuk Penguatan Ketahanan Energi Daerah
Selasa, 14 April 2026








