• Jumat, 24 Januari 2025

Tak Kunjung Disalurkan, DAK Dinas PUPR Lampura Terancam Hangus

Senin, 22 Oktober 2018 - 20.30 WIB
177

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara terancam hangus.

Menurut Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Lampura, Budi Arianto, jika telah sampai di batas waktu yang ditentukan, realisasi DAK fisik tahap I di Dinas PUPR tidak disalurkan, maka DAK tersebut dipastikan hangus.

"Hingga batas waktu yang ditentukan, DAK fisik tahap I (Dinas PUPR) tidak disalurkan, kemungkinan dana itu hangus dan kembali ke negara. DAK tidak bisa dialihkan ke tahun berikutnya, makanya kalau itu (DAK) tidak disalurkan tepat waktu, ya bisa hangus," ujar Budi Arianto diruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Ditegaskannya, terhapusnya DAK sudah sesuai dengan aturan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski demikian, hal itu tidak mengganggu DAK yang ada di Satuan Kerja (Satker) lainnya.

"Ya kalau tidak tepat waktu, konsekuensinya DAKnya hangus dan tidak bisa dialihkan. Tentu, ini tidak berdampak ke DAK secara keseluruhan di satker lainnya. Meski, nantinya DAK tahun 2018 itu hangus, tahun berikutnya masih bisa mendapatkan DAK. Kita berpijak pada PMK dan Dirjen (Direktorat Jendral Keuangan)," ujarnya.

Dia juga enggan untuk mengomentari lebih jauh persoalan yang terjadi di Dinas PUPR Lampung Utara yang hingga kini belum menyalurkan realisasi DAK fisik tahap I.

"Persoalan di Dinas PUPR bukan kapasitas saya mengomentarinya. Yang jelas, hingga kini mereka (Dinas PUPR Lampung Utara) belum mengajukan DAK fisik tahap II," ungkapnya.

Diketahui, polemik uang muka pekerjaan tahun 2018 yang juga sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR Lampung Utara bermula dari kengototan Kepala Dinasnya, Syahbudin, yang keukeuh tidak mau menandatangani pencairan uang muka tersebut.

"Kalau saya tandatangan (pencairan uang muka 2018), saya masuk penjara gimana, siapa yang menjamin itu, karena rangkaian (rolling) itu bermasalah. Maka, saya meminta audit ke Bupati atas persoalan itu,  dan kini sedang diaudit oleh Inspektorat," Kata Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin, usai mengikuti sosialisasi BSPS, Senin (1/10/2018) lalu.

Sementara, soal audit yang diminta Syahbudin kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara,  hingga kini belum terlihat hasilnya. Permintaan audit ini, menyebabkan uang muka pekerjaan tahun 2018 di Dinas PUPR tak bisa disalurkan.

Inspektorat Lampung Utara yang mendapat tugas khusus dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, masih terus melakukan pemeriksaan atas permintaan audit tersebut.

"Kita masih proses permintaan audit Dinas PUPR. Dan, ini dalam pemeriksaan khusus. Masih berjalan (pemeriksaan)," kata Kepala Inspektorat Lampung Utara, Inspektur Man Kodri, saat ditemui diruangannya, Jumat (12/10/2018) lalu. (Sarnubi)

Editor :