Jarang Hadir Pleno, Agus Suprianto Diberhentikan Sementara oleh KPU Lampung

Kupastuntas.co, Bandararlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terpaksa melakukan pemberhentian sementara kepada Komisioner KPU Pringsewu, Agus Suprianto. Hal tersebut dilakukan terkait pelanggaran kode etik oleh Agus sebagai Komisioner yang diketahui tidak mengikuti rapat pleno 9 kali secara berturut-turut.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menerangkan bahwa hari ini (Senin, 22/10/2018) pihaknya bersama seluruh Komisioner KPU provinsi Lampung telah melakukan rapat pleno mengkaji ulang terkait pemanggilan Agus Suprianto, Komisioner KPU Pringsewu, pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Baca Juga: Walikota Setujui Kenaikan UMK Bandar Lampung Tahun 2019
"Iya hari ini rapat pleno keputusan dan kami bertujuh (Seluruh Komisioner KPU Lampung) sepakat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU bidang SDM, Sholihin, menerangkan pemberhentian Agus sebagai Komisioner KPU Pringsewu paling lambat 60 hari. Namun meskipun begitu, yang bersangkutan tetap mendapatkan uang kehormatan (gaji pokok).
Baca Juga: Usia Isi Bahan Bakar, Mobil Avanza Meledak di SPBU Talagening Kotaagung Barat
"Iya kita berhentikan sementara karena KPU Provinsi Lampung tidak bisa melakukan pemberhentian secara tetap. Hasil ini akan kita laporkan kepada KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, keputusan ada di tangan DKPP, apakah dilakukan pemberhentian tetap atau tidak," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025