Terpantau Tim KPK Matikan Tapping Box, Dua Rumah Makan Ini Terancam Sanksi Pidana dan Denda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pemilik rumah makan di Bandar Lampung terancam dikenakan kurungan denda dan pidana.
Hal ini disebabkan karena diduga sengaja terpantau oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mematikan alat transaksi pajak atau tapping box pada saat jam kerja.
Diketaui, kedua rumah makan tersebut yakni Rumah Makan Puti Minang yang berada di jalan Diponogoro, dan Bakso Sony yang ada dijalan Wolter Wongensidi Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi menyebutkan, peristiwa tersebut karena tanpa disengaja ketahuan oleh Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsup) se-Sumatera, Adlinsyah Nasution mematikan tapping box.
“Beberapa waktu lalu, tim KPK melakukan penyamaran, dan diketaui dua rumah makan tersebut mematikan tapping box. Saat ditanya sama karyawannya, mengapa dimatikan, karyawan tersebut diminta untuk alat tersebut dimatikan,” kata Yanwardi, Minggu (21/10/2018).
Baca Juga: Ratusan Anggota Komunitas Motor di Gisting Dibubarkan Polisi, 25 Sepeda Motor Diamankan
Ia pun menegaskan jika tindakan tersebut, mereka bisa terancam sanksi pidana dan kurungan. Karena pemasangan tapping box merupakan perintah dari KPK kepada tempat usaha di Bandar Lampung.
“Selain itu dalam Perda nomor 6 tahun 2018 disebutkan jika ketahuan dengan sengaja mematikan atau menyetop tapping box yang telah dipasang, maka ada denda dan pidana,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar memproses temuan KPK tersebut.
“Karena untuk penindakan adalah ranahnya kepolisian,” tandasnya.
Agar adanya penindakan tersebut, tak hanya pemantuan dari KPK saja, tetapi juga Pemkot Bandar Lampung segera membentuk tim pengawas tapping box.
“Tim ini nantinya akan tegabung dari BPPRD, Inpektorat dan Satpol PP, melakukan penyamaran ke rumah makan dan restoran untuk memantau apakah tempat usaha tersebut memakai Tapping Box atau tidak,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, seharusnya pemilik tempat usaha harus takut dan tidak mematikan tapping box, sebab selama ini rupanya ada pengawasan dari KPK.
“Anggota pengawasan KPK turun langsung lho ke Bandar Lampung untuk melihat pemasangan tapping box ini, jadi diharapkan pemilik tempat usaha jangan main-main untuk mengakali pajak,” tandasnya. (wanda)
Baca Juga: Pengelola Pantai Sari Ringgung 'Nunggak' Pajak Parkir Sejak 2017
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








