Tekab Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, kedua pelaku tindak pidana itu ditangkap jajarannya Jumat malam (19/10/2018) kemarin.
"RM (20) ditangkap karena melakukan curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. TF (31) ditangkap karena menodong korbannya di TKP Tugu Payanmas Kotabumi," kata Kasat, Sabtu (20/10/2018).
Dijelaskan AKP Donny Kristian Bara'langi, pelaku RM melancarkan aksi kejahatannya pada Minggu (09/09/2018) sekira pukul 14.00 WIB lalu, pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk pinjam sepeda motor korban, namun tidak diperbolehkan korban. Lalu pelaku memesan es jeruk kepada korban dan pada saat korban sedang membuat es jeruk pesanan pelaku tanpa diketahui korban pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang berada dalam rumah tersebut.
"Pada saat korban sedang membuat es jeruk yang dipesan oleh pelaku setelah selesai membuat es jeruk korban melihat pelaku dan motor korban sudah hilang," ungkap Kasat.
Alhasil pelaku diamankan oleh Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara pada saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kasus ini pelaku kita jerat pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," jelas AKP Donny Kristian Bara'langi.
Sementara, lanjutnya, pelaku TF diamankan Tekab di Tugu Payanmas Kotabumi, setelah Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara melakukan giat hunting kring serse di Wilayah Kotabumi Kota yang mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian di sekitaran areal kring serse. Kemudian tim lanjut melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Kejadiannya pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pada saat korban sedang nongkrong di Tugu Payanmas ditodong pelaku menggunakan gunting tajam lalu mengambil kunci kontak sepeda motor korban, karena korban berusaha bertahan pelaku menusukkan gunting kepunggung korban dan membawa kabur sepeda motor korbannya," papar Kasat.
"Tersangka TF ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dan TF merupakan warga Desa Tumijaya, Kecamatan Lengot, Martapura, dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres berikut barang bukti berupa 1 buah gunting, pakaian pelaku, dan sepeda motor milik korban," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025