Ingin Punya Hp, Warga Ulubelu Nekad Rampas Hp Pelajar SMP Sumberejo
Kupastuntas.co, Tanggamus - HH (19), warga Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, hanya bisa pasrah saat digiring ke Polsek Sumberejo gara-gara merampas handphone (hp) milik Jagad Samudra (15), pelajar SMP di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Sumberejo, AKP M. Samsari, Sabtu (20/10/2018) mengatakan, tersangka HH (19) ditangkap berdasarkan laporan Imron Rosadi, warga Pekon Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, selaku kakak korban HH pada Kamis (18/10/2018).
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB," kata AKP M. Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Menurut M. Samsari, pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga tersangka berhasil diidentifikasi.
"Keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dua alat bukti yang ditemukan sehingga HH tidak dapat berkelit," tegasnya.
Dikatakan AKP M. Samsari berdasarkan keterangan korban, kejahatan tersebut dilakukan HH pada Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di jalan raya Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Di mana saat kejadian korban sedang duduk sendirian di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Vixion menjambret handphone (HP) yang dipegang korban dan melarikan diri ke arah Sumberejo.
Saat ini tersangka berikut barang bukti HP Xiomi dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6220 NWT yang digunakan saat menjambret diamankan di Polsek Sumberejo guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian Selasa tanggal 16 Oktober 2018 adiknya tidak menduga akan dijambret pelaku sebab seperti biasa menunggu temannya di pinggir jalan tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menjambret hp miliknya.
"Dijambretnya sekitar pukul 13.00 WIB, namun karena adik saya takut, dia diam saja namun melaporkan kepada saya, kemudian saya melaporkan ke Polsek Sumberejo pada hari ini tanggal 18 Oktober 2018," kata Imron Rosadi dalam laporannya.
Terpisah, tersangka mengakui perbuatannya, namun perbuatan itu baru sekali dilakukannya karena ingin memiliki hp korban untuk dipergunakannya sendiri.
"Baru kali ini untuk dipakai sendiri," tutur tersangka yang berpostur tinggi dan berkulit putih tersebut sambil menunduk. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024