• Sabtu, 14 Desember 2024

KPK Sita Aset Tanah Milik Zainudin Hasan

Jumat, 19 Oktober 2018 - 08.22 WIB
137

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Penyitaan itu dilakukan dengan cara memasang plang penyitaan di beberapa titik lahan yang diketahui milik mantan Ketua DPW PAN Lampung itu.

Di dalam plang yang berlogo lembaga antirasuah itu, tertulis tanah itu sudah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zainudin Hasan. Penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018, tertanggal 12 Oktober 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, plang penyitaan KPK itu terpasang di sisi (kiri dan kanan) Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persisnya di Desa Munjuksampurna, Kecamatan Kalianda. Dari keterangan warga setempat, pemasangan plang itu dilakukan pada Rabu (17/10/2018) siang oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

“Kemarin (Rabu, 17/10/2018) itu dipasangnya. Orangnya bawa mobil dan saya tidak kenal siapa itu. Satu dipasang di depan gedung Golkar, di sekitar pemancingan dan belakang Gedung Golkar," terang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ke media, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka

Sumber pun menyebutkan bila dirinya tidak mengetahui secara pasti di mana saja lokasi plang itu dipasang. Yang pasti yang ia ketahui, di sekitaran kantor milik mantan politisi Golkar.

“Tidak tahu perinciannya, yang aku lihat cuma di sana," terangnya.

Sementara Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tanah tersebut merupakan milik Zainudin Hasan. Sebelumnya, kata Zakaria, tanah tersebut merupakan milik Alzier Dianis Thabranie.

“Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya tanah itu milik Pak Alzier. Tanah itu sebelumnya milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Alzier sekitar 10 tahun lalu,” kata dia.

Zakaria mengaku tidak tahu pasti kapan aset tanah tersebut berpindah dari Alzier ke Zainudin Hasan. Di lokasi tersebut terdapat tanaman jagung dan pisang. Ada juga kolam di lahan yang berada tepat di sisi Jalinsum tersebut.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Polres Lamsel OTT 4 Petugas Dishub

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan penyitaan tanah milik Zainudin Hasan. Febri memastikan, aset yang disita berupa tanah lebih dari satu bidang. Namun KPK, belum bisa merincikan jumlah, luas dan titik lokasinya.

"Rinciannya akan kami sampaikan menyusul," ungkapnya, kemarin.

Pada Kamis (18/10/2018), KPK juga kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap Zainudin. Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan 11 saksi lagi untuk tersangka Zainudin Hasan di Polda Lampung. Unsur saksi terdiri dari pihak swasta, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, dan sejumlah PNS Pemkab Lamsel.

“Penyidik memeriksa 11 saksi untuk tersangka ZH di Polda Lampung. Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH dan aset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lamsel,” kata Febri, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, sudah ada 50 saksi telah diperiksa untuk memberi keterangan untuk tersangka Zainudin. Dengan diperiksanya 11 orang maka sudah ada 61 orang saksi yang diperiksa terkait kasus suap ini. (Dirsah/Edu)

Baca Juga: Wakil Bupati Lambar Minta Disdikbud Provinsi Lampung Turun Lapangan

Editor :