• Sabtu, 15 Maret 2025

Dirut CV Pematang Lubang: Lantai Gumay Panjang Buruk Muka atas Kemauan PUPR

Jumat, 19 Oktober 2018 - 12.48 WIB
377

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - CV Pematang Lubang menjadi perusahaan yang dipercayai menyelesaikan pembangunan Gedung Gumay. Namun, terlihat beberapa kondisi yang menyorot perhatian seperti lantai yang tidak dikramik hingga dinding yang retak dan masih kasar.

Terkait dengan tidak dikramiknya lantai Gumay oleh pihak CV Pematang Lubang, Direktur CV Pematang Lubang, Baharudin, mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan gambar kerja di surat perintah kerja yang mereka terima dari kantor Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung.

Kepada kupastuntas.co, Baharudin menjelaskan, berdasarkan gambar kerja yang mereka terima dari kantor Dinas PUPR, lantai itu hanya rabat beton.

"Ya kalau yang namanya rabat beton, ya begitulah bentuknya seperti lantai yang ada sekarang. Tidak mungkin dong kami keramik," ungkapnya, Kamis, (18/10/2018).

Namun, Baharudin berjanji dalam waktu dekat akan memerintahkan anak buahnya untuk memperhalus lantai tersebut agar mempermudah perawatannya, tidak merusak tapak kaki pemain bulu tangkis serta tapak kaki pemain karate yang kerap latihan di situ.

Baca Juga: KPK Sita Aset Tanah Milik Zainudin Hasan

"Kalau memang masyarakat meminta lantai itu dibuat licin, kita akan ikuti maunya masyarakat. Saya akan suruh anak buah segera memperbaikinya," ujar Baharudin di Kantor Kelurahan Panjang Selatan.

Ditambahkannya, terkait keretakan tembok gedung Baharudin mengatakan itu terjadi karena sambungan dinding lama dengan dinding baru. Ia pun akan segera meminta pekerjanya untuk segera memperbaiki.

Berdasarkan hasil pantauan tim Kupastuntas.co, dinding Gedung Gumay juga belum tersentuh plester/aci. Menanggapi hal tersebut, Direktur CV. Pematang Lubang itu beralasan, bahwa volume pekerjaannya sudah cukup.

"Karena volume pekerjaan sudah terpenuhi semua, maka terpaksa ada sebagian dinding yang tidak diplester dan diaci," ungkapnya.

Baca Juga: Kurangi Kebocoran PAD, Tuba Terapkan Sistem Barcode

Selain itu, jika dilihat dari plang proyek yang terpasang saat pekerjaan dilaksanakan, pembangunan dengan nilai anggaran mencapai Rp1. 492. 585. 000 tersebut adalah pembangunan baru bukan rehab, karena di sana tertulis 'Pembangunan Gedung Gumay Panjang'. Namun, Baharudin berdalih bahwa apa yang tertulis saat itu salah, yang benar seharusnya tertulis 'Pembangunan Rehab Berat'.

"Jujur ini pekerjaan rehab, bukan pembangunan bangunan baru. Yang tertulis itu salah. Tidak mungkin saya berani melanggar SPK yang ada. Secara jujur saya akan lebih senang kalau membangun baru, mengerjakannya akan lebih mudah," ujar Baharudin.

Baharudin menjelaskan, tembok Gedung Gumay itu sudah miring, jadi pihaknya menanam tulang beton yang kuat agar kembali berdiri lurus.

"Jadi yang benar-benar bangunan baru hanyalah pembuatan beton atas dan atap, itu asli pekerjaan baru," tutup Baharudin. (Edu)

Baca Juga: Tim Saber Pungli Polres Lamsel OTT 4 Petugas Dishub

Editor :