LSM Nilai Penentuan UMP Rugikan Pekerja
Kupastuntas.co, Jakarta - Lembaga peneliti independen Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) merugikan pekerja karena dianggap tidak sesuai kebutuhan pekerja.
Pasalnya, penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan asumsi makro pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Padahal, para pekerja menuntut penentuan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Peneliti CIPS Imelda Freddy berpendapat, PP ini dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan. Misalnya saja, perhitungan UMP menggunakan asumsi makro berupa besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3,5 persen per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pertahun. Dengan begitu, peningkatan upah bagi pekerja akan sangat kecil yakni hanya kurang dari 10 persen.
Baca Juga: Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Diprediksi Rp2.241.269,24
Menurut dia, penghitungan inflasi tidak mencerminkan harga maupun jenis barang di lapangan yang dibutuhkan pekerja.
Intinya, lanjut dia, keputusan peningkatan upah bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 89 ayat (2) bahwa upah minimum diarahkan mencapai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kalau pemerintah menghitung standar hidup layak, maka survei KHL akan lebih akurat untuk menentukan tingkat kenaikan upah pekerja ketimbang dengan inflasi," jelas Imelda dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut, Imelda memaparkan, penentuan upah minimum terkesan sentralisasi dan tidak melihat kondisi lapangan. Padahal kenyataanya, biaya hidup di Papua dan di DKI Jakarta berbeda.
"Sebaiknya wewenang perhitungan upah diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui situasi di lapangan langsung. Setidaknya tingkat inflasi disesuaikan dengan tingkat inflasi di daerah masing-masing, bukan inflasi nasional," ungkapnya. (Cnn)
Baca Juga: Wakil Bupati Lambar Minta Disdikbud Provinsi Lampung Turun Lapangan
Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Pesawaran Tega Setubuhi Cucu Tirinya
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024