Kasus Suap Meikarta, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Kupastuntas.co, Jakarta – KPK tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat kasus dugaan suap proyek Meikarta ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara ini.
"Jika memang ada informasi yang kuat, tentu akan kami telusuri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).
KPK sendiri telah menggeledah sekitar 15 lokasi terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor di jajaran Pemkab Bekasi, kantor perusahaan swasta, rumah para tersangka, hingga rumah pengusaha.
Baca Juga: Lampung Masuk Daerah Terbanyak Dikunjungi Peserta Asian Games
Selain itu, KPK mengatakan ada kode baru yang ditemukan dalam proses penyidikan perkara ini, yaitu 'babe'. Makna dari kode tersebut pun masih didalami oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, 3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, 4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan 5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, 2. Konsultan Lippo Group Taryadi, 3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan 4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar. (dtk)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



