Dipasok dari Aceh, 250 Kg Ganja Disita BNN di Pelabuhan Bakauheni
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama BNN RI dan Polres Lampung Selatan menangkap dua kurir dan menyita ganja seberat 250 Kg di Lampung Selatan, Rabu (17/10/10) dinihari. Ganja itu dikemas dalam 237 bungkusan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil diduga membawa ganja hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Lampung bersama BNN RI dan Polres Lampung Selatan serta KSKP Bakauheni, langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas pun menghentikan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B 9596 UAD tepat di jalan depan Polsek KP3 Bakauheni Jalan Lintas Sumatra Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan 237 bungkusan diduga berisi ganja yang disembunyikan di bawah bak mobil. Dan mengamankan dua orang pelaku atas nama Sarif Hidayatullah dan Ari Syaifullah.
“Dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dibawa dari Aceh hendak disebarkan di Jawa Barat. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNN pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolrestabes Medan itu, kemarin.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menambahkan, selain narkoba dan kedua tersangka, pihaknya menyita mobil yang dikendarai tersangka, dua unit handphone, kartu identitas, STNK dan buku Kir.
"Petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan," ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (Kardo/Ant)
Berita Lainnya
-
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,4 Triliun Menguap, 2,3 Juta Kendaraan di Lampung Nunggak Pajak
Kamis, 23 Januari 2025 -
15 Ton Garam Disiapkan untuk Modifikasi Cuaca di Lampung
Kamis, 23 Januari 2025 -
Mahdi Yusuf Resmi Jabat Dirut Bank Lampung
Rabu, 22 Januari 2025 -
Besok Dua Pesawat Diterbangkan untuk Modifikasi Cuaca di Lampung
Rabu, 22 Januari 2025