Pembentukan ULP Lambat, KPK Warning Pemda se-Lampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengingatkan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk melakukan pencegahan potensi korupsi. Salah satunya dengan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang harus berdiri secara independen.
Pembentukan ULP ini sudah berkali-kali disampaikan oleh KPK terhadap seluruh pemda se-Lampung, namun hingga kini progresnya belum kelihatan. Padahal ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Artinya ULP tak diperbolehkan menjadi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurur Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, sejauh ini ULP di Pemda masih bergabung dengan OPD. Sehingga manajemen kontrol lelang tak berfungsi dengan baik.
“Harusnya ULP berdiri independen, OPD hanya menyiapkan dokumentasi, perencanaan lelang dan harga perkiraan sendiri (HPS), setelah itu diserahkan kepada ULP untuk dilakukan review. Kalau dokumennya kurang akan dikembalikan lagi ke OPD, HPS-nya kutang dihitung ulang lagi. Tapi kalau ULP masih berjalan dua kaki bergabung dengan OPD bagaimana berjalan manajemen kontrolnya," ujarnya, di sela-sela rapat monitoring dan evaluasi dengan Pemda 15 kabupaten/kota, di ruang Abung Balai Keratun, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Perampok Belum Ditangkap, Kapolres Lambar dan Lampura Dimutasi
Choky, sapaan akrab Adlinsyah menyayangkan lambatnya kinerja pemda di Lampung dalam menindaklanjuti intruksi KPK tersebut. Padahal di rapat koordinasi yang digelar bulan Agustus lalu, Pemda sudah diminta secepatnya membentuk ULP.
“Dari rakor waktu lalu saya meminta pemerintah daerah itu harus membentuk ULP, tetapi ketika sekarang saya tanyakan lagi ternyata belum dibentuk juga. Sebagus-bagusnya lembaga pemerintah kalau ULP nya masih belum independen maka akan terus ada intervensi dari OPD," katanya.
Dikatakannya, tujuan dibentuknya ULP agar dapat mengontrol antara penyelenggara lelang dengan persiapan lelang dari OPD. Sebab jika kedua tugas tersebut dilakukan oleh OPD, maka akan menimbulkan indikasi korupsi. Seperti diketahui kasus korupsi banyak berasal dari pengadaan barang dan jasa.
Diketahui, di Provinsi Lampung baru Pemprov Lampung yang sudah membentuk ULP independen, terpisah dari OPD. Sementara Pemda Kabupaten/Kota belum terbentuk.
Salah satu perwakilan Pemda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera mengaku siap menindaklanjuti instruksi dari KPK tersebut. Menurutnya rencana aksi yang diharapkan KPK sebagian sudah dilaksanakan.
“Memang ada beberapa yang membutuhkan waktu dan itu kita akan tuntaskan di triwulan keempat ini seperti item yang menjadi persyaratan seperti fingger print, terkait dengan langkah-langkah pencegahan yang bisa menimbulkan potensi penyimpangan," ujar Syahrudin.
Kedepan, kata dia, potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi yang ingin diperhatikan secara serius agar tak ada lagi hal-hal yang bisa menimbulkan potensi korupsi. (Erik)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025