• Rabu, 30 Oktober 2024

Mesin Rusak, Uji KIR di Dishub Lampung Timur Sementara Dihentikan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 18.50 WIB
293

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur mengusulkan perbaikan dan pengadaan mesin pada tahun 2019, menyusul adanya kesepakatan penghentian sementara pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR) oleh Dishub Provinsi Lampung.

Kepala Dishub Lamtim, Sudarman, mengatakan uji KIR di Lampung Timur sudah ditutup sejak 3 Oktober 2018, karena mesinnya rusak sehingga tidak memenuhi persyaratan akreditasi untuk melakukan uji KIR.

“Mesin uji KIR buatan tahun 2004, semuanya rusak. Harus diusulkan untuk dianggarkan perbaikan atau pengadaan mesin baru. Kami pun sudah berulang kali mengusulkan ke Pemda, tetapi belum terealisasi karena terbentur keterbatasan anggaran,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Sudarman menambahkan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Lamtim telah melayani pembuatan KIR baru dan perpanjangan sebanyak ratusan kendaraan. Dengan adanya penutupan sementara, ia pun menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan KIR baru atau perpanjangan di Kabupaten Lampung Tengah yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka

“Dulu membuat KIR baru di sini, kalau untuk perpanjangan bisa ke daerah lain,” imbuhnya.

Meskipun ditutup sementara, Sudarman menegaskan bahwa Dishub Lamtim telah merealisasikan retribusi PAD KIR tahun 2018 sebesar Rp117 juta dari target Rp100 juta. Menurutnya, target PAD 2018 memang turun dari sebelumnya di tahun 2017 sebesar Rp200 juta.

Disinggung penyebab turunnya target tahun ini, Sudarman mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menentukan setiap mobil harus KIR di Lampung Timur, kecuali kendaraan baru. Namun demikian, ia sudah berusaha memberi saran melalui surat edaran kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR di Lamtim, jelasnya.

Kembali pada ditutupnya uji KIR mulai Oktober ini, secara otomatis penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun menjadi vakum. Dengan demikian, tahun 2019 tidak bisa dilakukan penarikan retribusi KIR sebelum ada perbaikan atau pengadaan pergantian mesin yang rusak. (Jaya)

Baca Juga: DPMPPTSP Lamsel Berlakukan Pelayanan Perizinan dengan Sistem OSS

Baca Juga: Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Diprediksi Rp2.241.269,24

Editor :