DPMPPTSP Lamsel Berlakukan Pelayanan Perizinan dengan Sistem OSS
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, saat ini telah menerapkan program pelayanan perizinan berbasis online menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Perizinan Pramudya Wardana mendampingi Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Martoni Sani menuturkan, bila penggunaan aplikasi tersebut sudah diberlakukan sejak awal bulan Oktober 2018 kemarin.
"Sudah menggunakan itu (OSS) kita, kalau tidak salah sekitar tanggal lima atau delapan Oktober kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka
Dengan penerapan aplikasi OSS tersebut dapat mempermudah proses pembuatan atau memperpanjang dokumen perizinan para invenstor di daerah setempat.
"Proses perizinan OSS ini kaitannya dengan izin berusaha dan izin komersial," terangnya.
Ia pun menambahkan, tahun depan DPMPPTS Lampung Selatan akan juga menerapakan aplikasi E-PTSP untuk menunjang penggunaan aplikasi OSS tersebut.
"Jadi begini, penerapan E-PTSP ini untuk memproses izin-izin yang mencakup pemenuhan komitmen dari sistem OSS, sesuai dengan kebutuhan pengusaha. Izin itu akan berlaku, apabila pemohon telah memenuhi komitmennya," jelasnya. (Dirsah/Edu)
Baca Juga: Terapkan Jadwal Pungut Sampah, Anang Ingin Way Kanan Jauh Tertata
Baca Juga: Pelamar CPNS 2018 di Tulangbawang Barat 3.962 Orang
Berita Lainnya
-
Kejari Usut Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju
Senin, 09 Desember 2024 -
Bawaslu Temukan Dugaan Tidak Netral Dua Kadis di Lamsel, Soal Sanksi Diserahkan ke BKN
Senin, 09 Desember 2024 -
Intji Indriati Jabat Pj Sekda Lampung Selatan
Senin, 09 Desember 2024 -
Truk Kontainer Muat Tepung Terbalik di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni
Senin, 09 Desember 2024