DPMPPTSP Lamsel Berlakukan Pelayanan Perizinan dengan Sistem OSS

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, saat ini telah menerapkan program pelayanan perizinan berbasis online menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Perizinan Pramudya Wardana mendampingi Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Martoni Sani menuturkan, bila penggunaan aplikasi tersebut sudah diberlakukan sejak awal bulan Oktober 2018 kemarin.
"Sudah menggunakan itu (OSS) kita, kalau tidak salah sekitar tanggal lima atau delapan Oktober kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka
Dengan penerapan aplikasi OSS tersebut dapat mempermudah proses pembuatan atau memperpanjang dokumen perizinan para invenstor di daerah setempat.
"Proses perizinan OSS ini kaitannya dengan izin berusaha dan izin komersial," terangnya.
Ia pun menambahkan, tahun depan DPMPPTS Lampung Selatan akan juga menerapakan aplikasi E-PTSP untuk menunjang penggunaan aplikasi OSS tersebut.
"Jadi begini, penerapan E-PTSP ini untuk memproses izin-izin yang mencakup pemenuhan komitmen dari sistem OSS, sesuai dengan kebutuhan pengusaha. Izin itu akan berlaku, apabila pemohon telah memenuhi komitmennya," jelasnya. (Dirsah/Edu)
Baca Juga: Terapkan Jadwal Pungut Sampah, Anang Ingin Way Kanan Jauh Tertata
Baca Juga: Pelamar CPNS 2018 di Tulangbawang Barat 3.962 Orang
Berita Lainnya
-
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025 -
KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Pelabuhan Merak, Dermaga Eksekutif Tutup Sementara
Senin, 17 Maret 2025 -
Rumah Warga Katibung Lamsel Ludes Kebakaran, Kerugian Rp 200 Juta
Senin, 17 Maret 2025 -
BNNP dan Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Minggu, 16 Maret 2025