• Jumat, 29 November 2024

Asik Main Judi di Terminal Kota Agung, 10 Orang Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, 2 Diantaranya Positif Narkoba

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16.25 WIB
304

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, menangkap 10 terduga pelaku perjudian jenis kartu di Komplek Terminal Kota Agung, Tanggamus, Selasa malam (16/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kesepuluh terduga merupakan warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus berinisial AL (56), TA (42), IS (56), AK (46), MU (51), RA (31), YU (50) Pekon, HE (50), AM (38) dan RP (19).

Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 2 lembar kertas catatan, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp780 ribu, 1 spidol dan 5 handphone.

Tidak hanya itu, dari lokasi penangkapan juga diamankan barang bukti seperangkat alat penyalahgunaan narkoba dari tangan RP yang berprofesi sebagai kondektur bus.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kasat Reskrim,  AKP Devi Sujana mengatakan, para terduga pelaku diamankan di lokasi perjudian di Komplek Terminal Kota Agung tadi malam (16/10/2018)sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka

"Berawal Polres Tanggamus menerima informasi adanya perjudian di TKP dan ternyata benar adanya, kemudian para terduga diamankan tanpa perlawanan," kata AKP Devi Sujana, Rabu (17/10/2018).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar AKP Devi, saat ini para terduga pelaku diamankan di Polres Tanggamus, terhadap 2 terduga penyalahgunaan Narkoba AM dan RP dilimpahkan ke Satresnarkoba.

"Seluruhnya masih kita periksa, namun dua terduga juga disidik Satresnarkoba atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Iptu Anton Saputra menjelaskan terhadap AM dan RP telah dilakukan test urine dengan hasil positif metafetamine/sabu.

Baca Juga: DPMPPTSP Lamsel Berlakukan Pelayanan Perizinan dengan Sistem OSS

"Hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi sabu," jelas Iptu Anton Saputra.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 sumbu dan 1 korek api gas dalam pemeriksaan intensif Satresnakroba Polres Tanggamus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Tidak sampai di situ, berdasarkan keterangan pelaku AM, narkoba dibelinya dari temannya juga warga Kota Agung, terhadapnya masih dilakukan pengejaran.

"Satresnarkoba masih melakukan pencarian terhadap penyedia barang haram tersebut, mudah-mudahan segera tertangkap," tandasnya. (Sayuti)

Baca Juga: Pelamar CPNS 2018 di Tulangbawang Barat 3.962 Orang

 

Editor :