Sudah Masuk DCT, 6 Anggota DPRD Lampung Utara Masih Terima Honor

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara masih menerima honor meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai sebelumnya.
Masih diterimanya honor oleh keenam anggota DPRD itu dikatakan oleh Herwan Mega, selaku Wakil Ketua II DPRD setempat, Selasa (16/10/2018).
"Kemarin gaji itu masih dikeluarkan, tapi mengenai yang lain sudah tidak diperbolehkan," kata Herwan Mega.
Diketahui anggota DPRD Lampung Utara yang pindah Partai, dari Partai lamanya ke partai baru sebagai Caleg tersebut, dan kembali untuk berlaga pada Pemilu 2019 mendatang itu diantaranya, Guntur Laksana Putra, yang sebelumnya di Partai Nasdem saat ini maju sebagai Caleg dari Perindo. Lalu, Syamsu Nurman sebelumnya di PKB ke PKPI, Ria Kori dari Demokrat ke PKS, Buyung dari Hanura ke Gerindra, Rafles dari PBB ke PKS dan Yunizar dari PAN ke Nasdem.
Terkait usulan untuk pergantian antar waktu (PAW) keenam anggota DPRD Lampung Utara itu, Herwan Mega mengatakan, hingga saat ini baru dua nama yang telah diketahui pihak DPRD setempat untuk memasuki tahapan pelantikan.
"Dua orang ini sebelum tanggal 25 sebenarnya sudah dilantik, kalau enggak ini akan memasuki masa tahapan pemberian atau penerimaan honor lagi," ujarnya.
Sedangkan untuk empat orang lainnya masih belum diketahui kejelasannya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Hanya saja menurutnya enam orang tersebut telah diajukan ke Pemprov Lampung.
"Untuk semua fasilitas anggota yang maju dan pindah partai ini, menurut PP setelah dilantik, baru dihentikan segala bentuk haknya," lanjutnya.
Sementara keenam anggota DPRD Lampung Utara yang maju sebagai Caleg dan pindah partai tersebut, menurut dia saat ini sudah tidak lagi mengikuti lagi kegiatan di Dewan.
"Mereka sudah tidak lagi mengikuti kegiatan-kegiatan di Dewan, hanya masalah honornya saja masing-masing anggota yang masih menjadi problem. Tapi ini ada komitmen bersama Sekwan yang mereka juga sepakat," ungkapnya, ketika ditanya terkait kesiapan dari keenam anggota yang masih menerima honor itu bila harus dikembalikan.
Dijelaskannya, untuk dua calon yang telah mendapatkan rekomendasi dan sedang dalam usulan untuk pelantikan dalam proses PAW itu dari Partai Demokrat dan PBB.
"SK dari Partai Demokrat dan PBB sudah ditandatangani gubernur. Hari ini proses dari Partai Demokrat sudah ke Kesbang, dan ke otda baru setelah itu akan turun, dan dua ini akan kita usulkan untuk pelantikannya," kata Herwan Mega.
Ditambahkannya, proses keenam caleg tersebut yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD setempat, sebelumnya ada 5 orang karena 1 orang baru ditandatangani dan sudah naik ke Bupati Lampung Utara untuk diajukan kepada Gubernur Lampung.
"Limanya sudah dapat SK dan satunya masih dalam proses dan kemarin sudah ditandatangani oleh ketua dan naik ke bupati," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Utara, Marthon mengatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait PAW, tapi kewajiban untuk mundur dari jabatannya setelah ditetapkan dalam DCT. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018, yang mewajibkan mundurnya anggota DPRD yang kembali menjadi caleg dari partai politik berbeda. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025 -
Jelang Idul Fitri Pemdes Sukajaya Lampura Bagikan BLT DD, Kades: Bantu Ringankan Kebutuhan Warga
Rabu, 26 Maret 2025 -
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025