Polisi Kebut Penuntasan Kasus Ujaran Kebencian kepada Bupati Agung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses penyidikan terhadap tersangka OS (38), terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dikebut polisi.
Pasalnya, penyidik Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, bakal secepatnya menyelesaikan berkas perkaranya. Hal itu disampaikan PS Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung, Kompol Ketut Suryana, di Mapolda Lampung, Selasa (16/10).
“Pasca praperadilan kita menang beberapa waktu lalu, kami langsung kebut berkas perkaranya, termasuk tersangka lainnya, FD,” kata Ketut.
Dikatakan dia, bahwa saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Kejati Lampung untuk diteliti.
“Kita masih menunggu dari sana (jaksa), apakah masih ada kekurangan formil atau materilnya, jadi kita tunggu,” jelasnya.
Berita Terkait : Praperadilan Ditolak, Kasus Pengujar Kebencian kepada Bupati Agung..
Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, kata Ketut, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke jaksa.
“Tapi kalau masih P19 (belum lengkap), terpaksa kita lengkapi dulu. Yang jelas kita kebut kasus ini agar secepatnya disidangkan,” ujarnya.
Untuk kedua tersangka, tambah Ketut, tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.
“Nggak, enggak kita tahan, karena kan ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” ucapnya.
Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang tindak pidana pada bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 3 berkaitan dengan (juncto) Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 51 ayat 2, berkaitan dengan Pasal 36 UU RI No. 19 Tahun 2016. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025