Korsupgah KPK RI Anggap PP 43/2018 Efektif Berantas Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, regulasi tersebut cukup efektif di mana masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam membantu kinerja KPK memberantas korupsi di Indonesia, walaupun nyatanya tak sedikit pihak yang pro dan kontra.
"Kalau dulu pelapor tidak ada ketentuannya. Sekarang penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada pelapor berupa premi, besaran premi diberikan sebesar paling banyak Rp200 juta. Sedangkan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar paling banyak Rp10 juta," jelasnya, saat berjumpa dengan awak media, di ruang Media Center gedung Balai Keratun, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: KPUD Lambar Tetapkan Zona Pemasangan APK
Choky (sapaan akrab Adlinsyah) memastikan setiap masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi kepada KPK, maka identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan hukum.
"Percayalah identitas pelapor tidak mungkin bocor. Melapor itu kan sama dengan investigasi, yang terpenting memenuhi persyaratan 5W dan 1H. Pelapor juga diharuskan memberi bukti-bukti awal, dan petunjuk lainnya seperti rekaman audio, foto, dan video sebagai bahan bagi penyidik KPK," ungkapnya.
Dikatakannya, setiap bukti tindak pidana korupsi dari pelapor yang dimungkinkan kelengkapannya terpenuhi akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Sedangkan, bagi data yang kurang lengkap maka tak bisa diteruskan.
"Sejauh ini sudah banyak yang melapor ke kami. Dipastikan penegakan hukum juga akan dibantu," katanya. (Erik)
Baca Juga: TMMD ke-103 Dimulai, Ketua DPRD Bandar Lampung: Ini Bentuk Pengabdian TNI kepada Rakyat
Berita Lainnya
-
Komisi I DPRD Lampung: Ketersediaan Lahan Jadi Hambatan Utama Pemekeraan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Rabu, 22 Januari 2025 -
Tak Sengketa MK, Pelantikan Sebelas Kepala Daerah di Lampung 6 Februari 2025
Rabu, 22 Januari 2025 -
Cerita Dani Jaya Putra, Alumnus Unila Peraih Beasiswa LPDP di Monash University Australia
Rabu, 22 Januari 2025 -
Viral! Bunda Dor Dor Penyanyi 'Waktu Ku Kecil' Ditipu TikToker Lampung, Honor Job di TV Tak Sesuai
Rabu, 22 Januari 2025