Korsupgah KPK RI Anggap PP 43/2018 Efektif Berantas Korupsi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, regulasi tersebut cukup efektif di mana masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam membantu kinerja KPK memberantas korupsi di Indonesia, walaupun nyatanya tak sedikit pihak yang pro dan kontra.
"Kalau dulu pelapor tidak ada ketentuannya. Sekarang penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada pelapor berupa premi, besaran premi diberikan sebesar paling banyak Rp200 juta. Sedangkan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar paling banyak Rp10 juta," jelasnya, saat berjumpa dengan awak media, di ruang Media Center gedung Balai Keratun, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: KPUD Lambar Tetapkan Zona Pemasangan APK
Choky (sapaan akrab Adlinsyah) memastikan setiap masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi kepada KPK, maka identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan hukum.
"Percayalah identitas pelapor tidak mungkin bocor. Melapor itu kan sama dengan investigasi, yang terpenting memenuhi persyaratan 5W dan 1H. Pelapor juga diharuskan memberi bukti-bukti awal, dan petunjuk lainnya seperti rekaman audio, foto, dan video sebagai bahan bagi penyidik KPK," ungkapnya.
Dikatakannya, setiap bukti tindak pidana korupsi dari pelapor yang dimungkinkan kelengkapannya terpenuhi akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Sedangkan, bagi data yang kurang lengkap maka tak bisa diteruskan.
"Sejauh ini sudah banyak yang melapor ke kami. Dipastikan penegakan hukum juga akan dibantu," katanya. (Erik)
Baca Juga: TMMD ke-103 Dimulai, Ketua DPRD Bandar Lampung: Ini Bentuk Pengabdian TNI kepada Rakyat
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025