• Sabtu, 15 Maret 2025

Praperadilan Ditolak, Kasus Pengujar Kebencian Kepada Bupati Agung Berlanjut

Senin, 15 Oktober 2018 - 20.50 WIB
165

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, sekitar bulan September 2018 lalu, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka OS (38) terhadap Polda Lampung.

Dengan putusan tersebut, Ook Said yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung atas kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, berlanjut.

Saat ini berkas perkara tersangka OS, warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, masih dalam tahap P19 (dilengkapi penyidik Polda).

“Saya telah konfirmasi ke penyidik tentang tindak lanjut perkara ITE dengan tersangka OS, dan hasil konfirmasi saya ke penyidik Polda, diperoleh penjelasan bahwa saat ini lagi proses P19,” kata Rozali Umar selaku kuasa hukum Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, kepada Kupas Tuntas, Senin (15/10).

Rozali membenarkan jika praperadilan yang diajukan tersangka OS ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada September 2018 lalu.

“Ya, praperadilannya ditolak. Informasi yang saya dapat, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka berdasarkan petunjuk jaksa dari Kejati Lampung,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ujaran kebencian terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Subdit II Direktorat Krimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka yakni OS dan FD.

Keduanya dianggap melanggar undang-undang tindak pidana pada bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 3 berkaitan dengan (juncto) Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 51 ayat 2, berkaitan dengan Pasal 36 UU RI No. 19 Tahun 2016.

“Mereka (kedua tersangka) telah menghujat dan memfitnah Agung di salah satu grup di Facebook dengan mengatakan Lampung Utara bisa hancur karena dipimpin Agung,” tambah Rozali. (Oscar)

Editor :