Bupati Lampura: Aparatur Desa Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi manfaat dan dasar hukum keikutsertaan dalam bekerjasama untuk mendapatkan perlindungan tenagakerjaan kepada aparatur desa se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, M Reza Kurniawan mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan selain merupakan bentuk dukungan program Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal perlindungan terhadap pekerja, juga bermanfaat bagi peserta yang dilindungi dan diberikan fasilitas oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Acara yang digelar kemarin, dijelaskan pak Kajari, adalah untuk memfasilitasi Pemda Lampura dan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan kewajiban Aparatur Desa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud dukungan terhadap program Pemerintah RI, melalui bidang Datun. Itu sudah dilaksanakan kemarin (Kamis, 11/10/2018) di Aula Siger Pemda Lampura," kata M Reza Kurniawan, pada kupastuntas.co, Minggu (14/10/2018).
Baca Juga: Status Waspada, Gunung Anak Krakatau Keluarkan Lava Pijar
Pada acara tersebut, lanjutnya, telah dijelaskan oleh Kajari Lampura, bahwa landasan hukum yang mengatur tentang apa, mengapa dan bagaimana aparatur desa dapat ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan itu di antaranya, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2001, tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah 01 tahun 2012, Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.
Lalu mengenai pembiayaan oleh aparatur desa boleh diambil dari APBDes, dengan dasar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, di situ pada pasal 19 yang berbunyi, jenis belanja terdiri dari 4 yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan tak terduga. Pasal 20 angka 1 yang mengatur belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan pembayaran jaminan sosial.
Untuk itu tidak ada yang mesti diragukan lagi untuk melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melaui APBDes, karena pekerja dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan melindungi dalam hal memberikan pembiayaan ketika ada kecelakaan kerja dan lain-lain.
Baca Juga: Mendikbud Ingatkan Sekolah Negeri Tak Lagi Rekrut Guru Honorer
"Untuk itu pembayaran dapat dianggarkan dalam APBDes untuk jaminan kepala desa dan perangkat desa," jelasnya.
Masih menurut M Reza Kurniawan, Pemerintah Daerah juga mendukung program tersebut, sebagaimana disampaikan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi melalui regulasi sebagaimana yang telah dipaparan Kajari, di sini mewajibkan aparat desa untuk bergabung dan ikut serta menjadi peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Bupati mendukung program ini, dan mewajibkan kepala desa untuk ikut menjadi peserta. Karena besaran biaya itu bisa dimasukan melalui APBDes. Rp144.000 pertahun, Rp12.000 perbulan, dan manfaatnya untuk peserta begitu besar, itu yang disampaikan bupati kepada aparatur desa kemarin," ungkap M Reza Kurniawan.
Baca Juga: Anak Pejabat Tubaba Dibegal, Warga Minta Keamanan Sekitar Tempat Wisata Ditingkatkan
Pada acara itu juga, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Widodo menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah pergantian nama dari program Jamsostek. Bahwa dalam program tersebut BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kewajiban dalam tugasnya memberikan jaminan sosial, pelaksaan ini sifatnya wajib, baik formal maupun non formal wajib mendapatkan jaminan sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan ini ada empat program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk itu sasaran untuk aparatur desa tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi aparatur desa, meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga RT.
"Hadir dalam acara kemarin itu, Anggota DPRD, Kapolres AKBP Eka Mulyana, para OPD, camat dan para aparatur desa dari 23 kecamatan yang ada di Lampung Utara," pungkasnya. (Sarnubi)
Baca Juga: Menakjubkan! Langit Hujan Meteor Orionid di Sepanjang Oktober 2018
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024