• Kamis, 28 November 2024

DPMPPTSP Buka Pelayanan IMB Gratis di Anjungan Lamsel Event Lampung Fair, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14.08 WIB
126

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) akan membuka pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gratis di anjungan Lampung Selatan selama berlangsungnya kegiatan Lampung Fair 2018.

Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Martoni Sani menuturkan, kriteria rumah atau bangunan yang dapat dibuatkan surat IMB gratis di anjungan tersebut yakni yang bangunan fisik telah berdiri minimal 5 tahun atau sebelum tanggal 1 Agustus 2013.

Baca Juga: Inspektorat Lampura Gelar Rapat Tentang Keterlibatan ASN Korupsi

Untuk kategori lainnya, ditambahkan oleh Martoni ialah, status kepemilikan tanah sendiri, bangunan sesuai dengan ketentuan atau tidak melanggar garis sepadan bangun dan garis sepadan sungai, bangunan hunian luas maksimal 150 meter persegi, minimal 2 lantai dan luas lahan maksimal 600 meter persegi.

"Terakhir, membuat surat perjanjian/pernyataan, apabila bangunan yang dimaksud tidak masuk dengan semua kriteria, pemohon siap menerima sanksi pencabutan IMB dan pembongkaran tanpa ganti rugi, karena kelalaian," jelas Martoni saat diwawancarai, Jum'at (12/10/2018).

Baca Juga: Pemkab Pesibar Siapkan Program Unggulan Zero Ternak Liar

Ia menambahkan, untuk permohonan pembuatan IMB gratis itu, pemohon menyerahkan KTP yang berlaku (warga Lampung Selatan_red), fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan, surat persetujuan kepemilikan lahan, gambar sketsa bangunan berikut ukuran dan foto bangunan ukuran postcard.

"Dengan pelayanan ini, kita ingin mendorong masyarakat agar patuh membayar PBB dan juga ini memberikan legalitas rumah tinggal atau bangunan masyarakat yang telah berdiri 5 tahun lebih," tandasnya.

Kendati demikian, Martoni menjamin selama membuka pelayanan di anjungan Lampung Selatan, pelayanan masyarakat di kantor DPMPPTSP tetap berjalan.

"Disini tetap normal dong," katanya. (Dirsah)

Editor :