Buron 2 Tahun, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Kupastuntas.co, Jakarta - Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy buron ke luar negeri.
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dihubungi Jumat, 12 Oktober 2018.
Laode mengatakan penyerahan diri Eddy dibantu kedutaan, Polri, Imigrasi dan otoritas Singapura. Ia mengatakan KPK akan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini melalui konferensi pers pada sore ini.
Baca Juga: Perang Dagang Makin Tegang, IMF Ingatkan Risiko Utang Global di Tengah Ekonomi Global
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus suap tersebut pada bulan Desember 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Eddy belum pernah sekali pun diperiksa KPK, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Eddy diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro dikabarkan sempat dideportasi ke Indonesia. Namun dia berhasil kabur lagi ke luar negeri. Pelarian itu diduga dibantu oleh pengacara Lucas. KPK pun akhirnya menetapkan Lucas sebagai tersangka karena perbuatannya itu. (Tempo)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








