Polisi Ringkus DPO Pelaku Curanmor Waykanan Saat Ronda Kampung

Kupastuntas.co, Waykanan - Diduga sebagai pelaku pencurian motor honda legenda C 100 ML Warna hitam Nopol B 3047 TM milik korban Putu Ariawan (33) warga Kampung Mulya Sari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan pada 27 September lalu, AY (30) warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Blambangan Umpu saat tengah berada di pos ronda bersama warga lainnya, Kamis (11/10/2010).
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Feri Anda Eka Putra, membenarkan penangkapan terhadap tersangka AY, yang menurutnya seorang DPO pelaku curas di wilayahnya.
Baca Juga: 6 Pelaku Pemerkosa Bunga Telah Ditangkap Polres Lampura
"Tersangka ditangkap, pada Rabu (10/10/2018), sekira pukul 02.00 WIB, Saat tengah berbincang bersama sejumlah warga di Posronda Kampung Penengahan. Ia diduga menjadi pelaku pencurian motor milik korban Putu saat tengah terparkir di pinggiran sungai Way Umpu dan ditinggal memancing oleh korban di sekitar sungai. Naas, saat korban pulang memancing ia melihat motornya tidak ada ditempat semula. Lantas kejadian itu ia laporkan ke Polsek Blambangan Umpu," kata Kapolsek, Kamis (11/10/2018).
Dalam penangkapan itu, selain tersangka, lanjut Kapolsek, petugas juga berhasil menemukan motor milik korban yang dibawa tersangka.
"Tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek setempat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutannya dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Baca Juga: Sebabkan Aspal Cepat Rusak, Dishub Lampung Tengah Alihkan Jalur Truk Bermuatan Pasir
Baca Juga: Anna Morinda: Lelang Jabatan Harus Mengedepankan Profesionalisme
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Metro: Masyarakat Adalah Elemen Penting Pemberantas Narkoba
Berita Lainnya
-
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025