Pemkab Pesawaran Upayakan Penuhi Kebutuhan Tenaga Laboratorium Kesehatan
Kupastuntas.co, Pesawaran – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran akan mengupayakan memenuhi kebutuhan untuk formasi tenaga Laboratorium Kesehatan yang sebelumnya diusulkan kedalam penerimaan CPNS 2018.
"Memang pada pengumuman untuk formasi CPNS 2018 dibutuhkan untuk lulusan D3 Laboratorium, tapi setelah kita kroscek tidak ada prodi Laboratorium, kecuali Analis Kesehatan untuk sektor Kesehatan dan Sains untuk sektor Pendidikan," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran Zaenal, saat dihubungi Kupas Tuntas, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, hal itu akan segera ditindaklanjuti antara BKPSDM dan Dinas Kesehatan. "Tentunya kami akan berupaya agar kebutuhan yang diusulkan bisa terpenuhi, sebab, sangat disayangkan jika formasi tersebut tidak bisa terpenuhi, hanya karena adanya kesalahan nama formasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Adanya Aktivitas Pertambangan Ilegal, DLH Mengaku Sudah Minta Tutup
Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran untuk bisa membuat surat pernyataan penguatan agar formasi tersebut bisa terisi.
"Memang jika mengacu pada formasi D3 Laboratorium, tentunya tidak ada yang bisa lolos verifikasi berkas karena tidak ada prodinya, sedangkan jika akan mengubah Nomenklatur formasi juga waktunya sudah mepet," tukasnya.
"Makanya kami akan meminta kepada Dinas Kesehatan untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa analis kesehatan bisa ikut mendaftar CPNS untuk Kebutuhan tenaga laboratorium," timpalnya.
Baca Juga: Dugaan Adanya Aktivitas Pertambangan Ilegal, DLH Mengaku Sudah Minta Tutup
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Harun Tri Joko menuturkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM mengenai persoalan tersebut.
"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM mengenai hal ini, dan besok (Jumat, 12/10/2018) kami akan membuat surat pernyataan penguatan jika ahlimadya analis Kesehatan merupakan tenaga laboratorium untuk sektor Kesehatan," tuturnya.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Kemenkes RI. "Kita juga akan kuatkan dengan Kepmenkes RI nomor 370/MENKES/SK/III/200 yang menyatakan bahwa analis Kesehatan atau disebut juga ahli teknologi laboratorium kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuan berketerampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya," katanya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pasutri di Pesawaran Disambar Petir Saat Pulang dari Kebun, Istri Tewas
Selasa, 14 April 2026 -
Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare
Selasa, 07 April 2026 -
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja
Rabu, 01 April 2026 -
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026








