• Jumat, 29 November 2024

Demi Efisiensi, DPRD dan Pemkab Tangamus Setujui 28 OPD Baru Hasil Merger

Kamis, 11 Oktober 2018 - 19.04 WIB
61

Kupastuntas.co, Tanggamus - DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas ranperda perubahan perda No 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (11/10/2018).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan itu, dewan menyetujui adanya perampingan OPD dari 37 menjadi 28 OPD.

Ada sembilan OPD yang hilang seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman  dan Dinas Peternakan Perkebunan.

"OPD baru hasil penggabungan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pangan dan Pertanian. Lalu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan. Kemudian untuk badan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,"kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Tanggamus, Yulistina.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A. M Syafii dalam pendapat akhirnya mewakili Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengatakan, bahwa perampingan OPD dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang efisien, efektif, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja dan fleksibel maka perlu dilakukan penyesuaian Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Adapun dasar perubahan OPD mengacu pada pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 yang berbunyi “Peraturan daerah ini dapat ditinjau kembali paling lama dua tahun sejak diundangkan".

Hasil evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten kemudian merujuk  hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun 2015-2017 Kabupaten Tanggamus memperoleh predikat CC. Dimana penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerja

"Hal ini disebabkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih belum berjalan dengan baik dan perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Oleh karenanya salah satu cara untuk memperbaiki hal tersebut melalui perangkat perampingan kelembagaan, "kata Syafii.

Mengakhiri sambutannya, Syafii menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan  yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam, terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 yang diajukan, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama. (Sayuti)

Editor :