• Jumat, 27 Desember 2024

Tidak Boleh Berjualan di Taman Merdeka Metro, Pedagang dan Pengusaha Permainan Ajukan Keberatan

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15.13 WIB
457

Kupastuntas.co, Metro – Meski telah melakukan unjuk rasa untuk menolak relokasi para pedagang pada Senin (10/9/2018) bulan lalu, para pedagang ini tetap tidak diperbolehkan berdagang di Taman Merdeka Kota Metro.

Relokasi para pedagang ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 Tahun 2017 tentang kebersihan dan keindahan kota.

Melalui publik hearing, Selasa (9/10/2018), para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) dengan didampingi pengacara, Edy Ribut Harwanto, S.H.,M.H., kembali mengajukan keberatannya atas perda yang mengharuskan mereka angkat kaki dari Taman Merdeka.

P2UR menilai, Perda ini banyak terdapat beberapa kejanggalan yang cenderung merugikan para pedagang.

"Pertama, perda ini bertentangan dengan perda yang lebih tinggi yaitu undang-undang pasal 5 nomor 12 tahun 2011. Kedua, Perwali dari Perda itu belum terbit, tapi Perda sudah dilaksanakan. Ketiga, Masalah RTH. Tiga unsur RTH itu tidak disertakan di situ seperti unsur ekonomi," Kata Ketua P2UR, Budi Santoso.

Kuasa Hukum P2UP Taman Merdeka mengungkapkan, Pemerintah kota (Pemkot) Metro tetap konsisten memberlakukan perda nomor 9 tahun 2017.

"Masing-masing pihak, baik pemerintah, DPR dan para pedagang menyatakan pendapatnya masing-masing. Bahwa pemerintah melalui Asisten Dua menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan. Pemerintah juga menghormati hak konstitusi para pedagang untuk melakukan upaya hukum yuridis melalui uji materiil ke mahkamah agung yang sudah kita majukan tanggal 28 September 2018 kemarin," jelasnya.

Dirinya juga mengaku tidak memerintahkan PKL untuk berdagang di Taman Merdeka, namun pihaknya mengaku tetap berkewajiban memberikan pendampingan hukum bila para PKL melakukan pelanggaran.

"Kesimpulan pedagang bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak memerintahkan mereka untuk masuk ke taman merdeka. Yang kedua, saya minta kepada seluruh pedagang di taman merdeka metro untuk taat hukum. Yang ketiga, manakala mereka melakukan pelanggaran hingga diproses secara hukum, maka saya sebagai kuasa hukum mereka berkewajiban untuk mendampingi," ujar Edy.

Sementara itu, Pemerintah Kota Metro melalui Asisten II, Prayitno menyampaikan akan tetap menunggu putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA)

"Kita tidak bisa melangkah lebih jauh lagi sebelum ada putusan dari MA. Kita tunggu bagaimana nantinya," singkatnya. (Firman)

Editor :