Permohonan diterima KPU, Tatang Jadi Calon DPD RI
Kupastuntas.com, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menerima permohonan Tatang Sumantri (Pemohon) dalam sidang mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di kantor Sentra Gakkumdu, Selasa (09/10/2018).
Sebelumnya Tatang Sumantri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan gugatan di Bawaslu Lampung karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU dikarenakan terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU bagian Hukum M. Tio Aliyansah mengungkapkan, pihaknya menerima permohonan Pemohon dengan syarat cakupan LADK harus segera dipenuhi sampai besok pukul 16.00 WIB, seperti LADK 1 sampai 6.
Tio juga mengatakan, hasil ini akan dilaporkan ke KPU RI, karena sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 334 ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilu (DPD RI) wajib menyerahkan LADK paling lambat 14 hari sebelum hari pertama, sebelum rapat umum, dan dalam mediasi tersebut pemohon sudah menunjukan persyaratannya dan sudah lengkap semua.
"Jadi gugatan ini selesai sampai sidang mediasi, dan kita akan melaporkan Ke KPU RI, dan berita acaranya akan kita kirim, serta akan kita proses sebagai calon DPD RI," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemudik Bisa Pantau Jalur Mudik di Lampung dari HP, Ini Caranya
Jumat, 13 Maret 2026 -
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026



