Permohonan diterima KPU, Tatang Jadi Calon DPD RI
Kupastuntas.com, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menerima permohonan Tatang Sumantri (Pemohon) dalam sidang mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di kantor Sentra Gakkumdu, Selasa (09/10/2018).
Sebelumnya Tatang Sumantri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan gugatan di Bawaslu Lampung karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU dikarenakan terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU bagian Hukum M. Tio Aliyansah mengungkapkan, pihaknya menerima permohonan Pemohon dengan syarat cakupan LADK harus segera dipenuhi sampai besok pukul 16.00 WIB, seperti LADK 1 sampai 6.
Tio juga mengatakan, hasil ini akan dilaporkan ke KPU RI, karena sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 334 ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilu (DPD RI) wajib menyerahkan LADK paling lambat 14 hari sebelum hari pertama, sebelum rapat umum, dan dalam mediasi tersebut pemohon sudah menunjukan persyaratannya dan sudah lengkap semua.
"Jadi gugatan ini selesai sampai sidang mediasi, dan kita akan melaporkan Ke KPU RI, dan berita acaranya akan kita kirim, serta akan kita proses sebagai calon DPD RI," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
225 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Debat Pilwakot Bandar Lampung 2024
Senin, 28 Oktober 2024 -
Komnas PA Bandar Lampung Catat 67 Kasus Perlindungan Anak, Lingkungan Pendidikan Paling Banyak
Senin, 28 Oktober 2024 -
Herman HN Ajak Masyarakat Bandar Lampung Tolak Politik Uang
Senin, 28 Oktober 2024 -
Debat Pilwakot Bandar Lampung 2024, Bawaslu Beri Catatan Penting untuk Para Paslon
Senin, 28 Oktober 2024