Pencuri Mobil Pickup Asal Lamteng Diringkus Polisi Saat Tidur
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim gabungan dari Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan, meringkus pelaku spesialis pencurian mobil jenis pickup.
Pelaku berinisial AG (42), warga Dusun Pemanggilan, Anak Tuha, Lampung Tengah, ini ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam, di rumahnya saat sedang tidur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan pelaku dibekuk lantaran diduga mencuri mobil pickup L 300 bernomor polisi BE 9826 DH, milik Jumaidi, warga Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: KPK Minta Pemprov Lampung Beberkan Data PNS Korupsi
“Modus pelaku, ketika korban sedang tidur, kemudian pelaku dengan keahliannya, merusak kunci kontak mobil tersebut,” kata Ruli, Senin (8/10/2018).
Dalam beraksi, pelaku AG bersama rekannya R, yang bertugas melakukan pemantauan di lokasi sekitar, ketika AG beraksi.
“Dari pemeriksaan sementara, sudah lebih dari tiga kali, dia memang spesialis pikcup, keliling lintas kabupaten," jelasnya.
Dari tangan pelaku, tambah Ruli, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK milik korban, satu unit mobil Mitsubishi Pickup L300, satu unit mobil Suzuki Futura.
“Kasus ini masih kita kembangkan guna memburu rekannya yang masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Dewi Sukmasari Ajak Sivitas Akademika Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Iman dan Sukseskan Akreditasi Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Malam Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Nasrullah Yusuf Ajak Gen Z Jadi Pribadi Tangguh dan Solutif
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Naufal Rapasha Jadi Khatib Jumat di Masjid Al Hijrah Kota Baru, Tekankan Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar
Sabtu, 07 Maret 2026









