• Senin, 28 Oktober 2024

Oknum Guru Honorer di Lampung Utara Cabuli Dua Orang Siswi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13.17 WIB
87

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Oknum guru honorer diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua orang gadis belia (anak di bawah umur) ditangkap polisi saat berada di Taman Tugu Payanmas Kotabumi ketika hendak melarikan diri ke Aceh.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo mengatakan, penangkapan terhadap AI (34) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, dan berprofesi sebagai oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di Taman Tugu Payanmas Kotabumi saat akan melarikan diri, Senin malam (08/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan dua LP dari kedua korbannya, kedua korban yang masih berstatus pelajar itu HS (14) dan DS (17), keduanya mengaku telah dicabuli pelaku berkali-kali," ujar Kapolsek, Selasa (09/10/2018).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara'lagi, kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo bersama anggotanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut sedang berada di Kotabumi dan akan pergi ke Aceh.

"Mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Sungkai Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya langsung bertindak cepat ke Kotabumi dan langsung mengamankan tersangka saat berada di Taman Tugu Payanmas Kotabumi," kata AKP Donny Kristian Bara'lagi.

Dari pengakuan korban HS (14), kejadian pencabulan terhadap dirinya terjadi di TKP dalam ruangan Aula Kantor Balai Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (11/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku AI (34), membujuk korban untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan handbody. Dengan waktu bersamaan pelaku meraba-raba kedua payudara korban dan kejadian pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban sampai September 2018.

"Pengakuan korban dia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.

Peristiwa serupa juga disampaikan korban DS (17), bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Di TKP dalam rumah Sekdes Desa Hanakau jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Kronologis kejadian terjadi pada Hari Minggu (10/6/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku membujuk korban DS (17) dengan cara yang sama seperti  penjelasan korban HS.

"Saat ini tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah diamankan di Mapolres Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :