• Senin, 20 Januari 2025

Kejari : 20 PNS Lampung Utara Terlibat Korupsi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 16.35 WIB
220

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tercatat di Kejaksaan Negeri Lampung Utara ada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dan saat ini telah ditangani dan memiliki kekuatan hukum tetap atau telah ditetapkan putusannya oleh pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan mengatakan, dari 20 orang PNS atau ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten tersebut, yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan sebanyak 18 orang, sementara 2 orang lainnya sedang dalam proses persidangan.

"Data Aparatur Sipil Negara dalam perkara tindak pidana korupsi jumlahnya ada 20, tapi yang telah diputuskan pengadilan ada 18 orang, karena 2 orangnya sedang dalam proses persidangan," kata Kajari Lampung Utara, Selasa (09/10/2018).

Jumlah tersebut menurutnya, yang tercatat sejak tahun 2013 lalu. Dengan masing-masing ASN yang terlibat KKN itu telah memiliki putusan dari Pengadilan dan hukuman pidananya mulai dari 1 tahun, 1 tahun 2 bulan, 2 tahun, 2 tahun 6 bulan dan ada yang diputuskan 5 tahun penjara.

"Itulah 18 orang yang telah ditetapkan pengadilan untuk masa hukumannya, dan dua orang lagi (HT dan ST) masih dalam tahap proses persidangan," jelas Kajari.

Sebelumnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, telah mengeluarkan statemen bahwa pemkab setempat berkomitmen akan mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Pernyataan itu disampaikan Agung Ilmu Mangkunegara, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh dan akan melaksanakan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut di daerah setempat. Menurutnya, sebagai konsekwensi bagi yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai efek jera bagi ASN itu memang harus dilaksanakan.

"Jadi aturan memang harus ditegakkan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, saya sangat mendukung itu," kata Bupati Agung, di halaman Pemkab setempat, Selasa (18/9/2018) lalu.

Pada kesempatan itu pula Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berpesan dan menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk bersih-bersih dari segala bentuk pelanggaran terlebih terkait tindak pidana korupsi dan lainnya.

"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukkan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik, ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli serta korupsi," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :