• Jumat, 29 November 2024

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15.26 WIB
71

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba, LY (41), warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dan TS (26), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus dilimpahkan tahap dua oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (9/10/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 9 Oktober 2018.

Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan hari ini, Selasa (9/20/2018) pukul 13.00 WIB," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).

Menurut Iptu Anton Saputra, tersangka LY, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Rabu (10/7/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Tanggamus. Dari tangan bapak 3 anak tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol larutan, jarum, sedotan, pipa kaca (pirek) dan handphone.

Sementara, tersangka TS di tangkap pada Rabu (14/6/2018) pukul 19.00 WIB di rumahnya di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, satu bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu (bong).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," kata Anton Saputra. (Sayuti)

Baca Juga: Pemprov Lampung Berikan Beasiswa Pariwisata

Baca Juga: KK Versi Terbaru Rilis Awal Oktober 2018, Kadisdukcapil Balam Imbau Warga Perbaiki KK

Baca Juga: Dua Pembobol Rumah Ditangkap saat Bersama Seorang Perempuan Pemakai Narkoba

Baca Juga: Hari Ini, Relawan Milenial dan Partai 'Emak-emak' Siap Sambut Kedatangan Sandiaga Uno ke Lampung

Editor :