• Jumat, 29 November 2024

Dua Pembobol Rumah Ditangkap saat Bersama Seorang Perempuan Pemakai Narkoba

Selasa, 09 Oktober 2018 - 09.12 WIB
189

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap duo pelaku pencurian dengan pemberatan (rampok) modus bobol jendela, DP (26), warga Pekon Sukarame,  dan SA (35), warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, bahkan tersangka SA baru sebulan keluar dari penjara, dan Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, mereka diringkus Tim (Tekab) 308 Polres Tanggamus, di sebuah kontrakan di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukamandi, Kecamatan Talang Padang Tanggamus yang dihuni seorang perempuan 29 tahun berinisial SR.

Saat penangkapan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan tersebut. Tak ayal, SR juga turut digelandang ke Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Selasa (9/10/2018) mengungkapkan kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Belli Widian (18), warga Way Handak Talang Raman, Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang 4 Oktober 2018.

Baca Juga: Hari Ini, Relawan Milenial dan Partai 'Emak-emak' Siap Sambut Kedatangan Sandiaga Uno ke Lampung

Kepada polisi, korban Belli melaporkan rumahnya telah disataroni rampok, yang berhasil menggondol harta benda korban seperti satu unit HP Oppo A37, kalung besi putih berliontin Giok, satu HP Asus, satu  HP Samsung Grand Neo dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

"Kedua pelaku, termasuk SR diamankan tanpa perlawanan, saat berada di kontrakan di Dusun Kebun Pisang Pekon Sukamandi Talang Padang," kata AKP Devi Sujana.

Menurut Devi, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 HP Oppo A37, 1 kalung besi putih berliontin Giok milik korbannya dan sebuah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan. Namun 1 HP Asus, 1 HP Samsung Grand Neo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban masih dalam pencarian, ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).

"Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan berupa sebuah pipa kaca/pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu/bong, dua plastik klip bekas pakai dan satu buah sumbu," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Lampung Berikan Beasiswa Pariwisata

Dijelaskan AKP Devi Sujana, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya ternyata bukan kali itu saja melakukan kejahatan namun ada dua TKP lain meliputi satu TKP Pekon Way Halom dan satu TKP Pekon Sukanegeri, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP tersebut berupa satu unit hp merk Aldo warna hitam dan satu unit hp Samsung warna putih," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng kemudian setelah berhasil merusak keduanya mengambil sejumlah barang korban.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus, terhadap kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"Untuk penyalahgunaan narkobanya termasuk SR bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Devi Sujana.

Baca Juga: Dishub Pesawaran Kekurangan Tenaga Profesional

Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, mengungkapkan, terhadap temuan Narkoba oleh Tekab 308, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara tersebut.

"Upaya kami dengan melakukan test urine kepada ketiganya dan terbukti positif sabu," ungkap Iptu Anton Saputra.

Namun, pihaknya saat ini lebih dahulu menahan SR sementara dua pelaku lainnya di proses oleh Satreskrim terlebih dahulu.

"Kita periksa SR terlebih dahulu, untuk 2 pelaku lain. Satreskrim sidik perkara Curatnya, jika telah selesai baru kita yang ambil keduanya untuk sidik narkobanya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Sementara kita sangkakan dua pasal itu," tandasnya. (Sayuti)

Baca Juga: Ubah Stigma Publik, Inspektorat Mesuji Optimalkan Pembinaan dan Pengawasan ke Seluruh Institusi

Editor :