• Senin, 28 Oktober 2024

Apa Kabar Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi DLH Lampung?

Selasa, 09 Oktober 2018 - 19.42 WIB
212

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaan Lab Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, belum jelas kabarnya.

Pasalnya, sampai saat ini, penyelidikan perkara yang diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandar Lampung sejak tahun 2017 silam, belum jelas perkembangannya. Sehingga belum diketahui apakah perkara tersebut berlanjut atau dihentikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim penyidik Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sejak Tahun 2017. Dimana, jika sudah ada SPDP berarti telah ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Kalau sudah ada SPDP-nya, berarti pihak yang bertanggung jawab sudah ada, dan dipastikan pihak yang bertanggung jawab itu pasti tersangka,” kata salah satu jaksa yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/10).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengaku, bahwa perkara tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih proses,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyelewengan dana PAD tersebut terjadi di TA 2015-2016. Selama dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi para pegawai di DLH Lampung dan beberapa perusahaan yang melakukan uji sampel air. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti, penyidik pun akhirnya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Harto mengaku pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Apabila hasil penghitungan kerugian negara telah keluar, penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terjadi di Tahun 2015 dan 2016. Saat itu UPT Pengelolaan Lab Lingkungan melakukan pengujian kualitas air seperti limbah cair terhadap beberapa perusahaan industri, rumah sakit dan perhotelan.

Setiap melakukan uji sampel air, UPT tersebut menarik retribusi yang besarannya ditetapkan oleh Pemda, tergantung jumlah parameter yang akan diuji dan biaya pengambilan sampel air ke perusahaan-perusahaan.

Biaya retribusi ini, seharusnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai PAD. Setidaknya, terdapat sekitar 100 perusahaan yang telah melakukan uji sampel air di UPT Pengelolaan Lab Lingkungan.

Polisi menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan retribusi itu, sehingga dilakukan penyelidikan dengan mengambil sampel 25 perusahaan yang telah melakukan uji sampel air.

Yang tercatat di laporan keuangan UPT sebesar Rp408 juta lebih. Penyidik kemudian melakukan pengecekan kepada 25 perusahaan tersebut. Hasilnya diketahui jumlah yang telah disetorkan 25 perusahaan itu sebesar Rp753 juta lebih.

Dari fakta ini diketahui ada perbedaan dari laporan pendapatan UPT dengan yang telah disetorkan 25 perusahaan sehingga patut diduga ada penyelewengan dana pengelolaan retribusi. (Oscar)

Editor :