Permohonan DPC Partai Demokrat Pesibar Ditolak Oleh Majelis Ajudikasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sidang ajudikasi pembacaan putusan majelis, penyelesaian sengketa antara pemohon atas nama Farit Wijaya dan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesibar. Dengan No. Reg 001/PS.Reg/08.15/IX/2018.
Sidang ajudikasi tersebut, dipimpin ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah yang didampingi anggota majelis Abdul Kodrat dan Heri Kiswanto, dan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu setempat, Senin (08/10).
Berita Terkait : Dicoret KPUD Pesibar, Bacaleg Ini Protes
Adapun putusan yang dibacakan oleh majelis ajudikasi adalah, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, permohonan pemohon tidak memiliki alasan fakta hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dilanjutkan Irwansyah, menimbang bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis ajudikasi Bawaslu Kabupaten Pesibar berpendapat tidak beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Berita Terkait : DPC Demokrat Pesibar Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Mengingat ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana telah dua kali diubah dengan peraturan badan pengawas pemilu nomor 27 tahun 2018 tentang perubahan kedua peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 18 Tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
"Dengan demikian, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutup Irwansyah.
Sementara itu, terpisah Sekretaris DPC Partai Demokrat Pesibar, Adry Fahzahkam kepada Kupastuntas.co mengatakan bahwasannya pihaknya meminta Bawaslu untuk cermati keputusan tersebut.
"Permohonan kita ditolak, maka kita minta Bawaslu untuk cermati keputusan tersebut," tutup Adry. (Nova)
Berita Lainnya
-
Dispar Genjot Persiapan WSL Krui Pro QS 6000, 25 Atlet Lokal Siap Saingi Peselancar Mancanegara
Minggu, 08 Juni 2025 -
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025