KPU Lampung: Peserta Pemilu yang Tak Segera Setor Akun Medsos Dilarang Berkampanye
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung me-warning peserta pemilu untuk segera setor nama-nama akun Media Sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.
Komisioner KPU Antoniyus menerangkan, kampanye medsos sama seperti kampanye yang lain, dengan menyertakan program dan visi-misi perserta pemilu. Tetapi, untuk medsos harus 10 akun yang sudah didaftarkan. Kalau tidak mendaftarkan berarti melanggar.
"Kalau tidak menyetorkan nama-nama akunnya, berarti dinyatakan melanggar dan akan diberikan sanksi tertulis serta tidak boleh mengikuti kampanye. Tetapi, untuk sanksi akan ditangani oleh Bawaslu Lampung," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (08/10/2018)
Antoniyus juga menerangkan, caleg tidak diperbolehkan berkampanye diakun pribadi, kecuali akun tersebut sudah termasuk 10 yang disetorkan oleh partai.
"Iya tidak boleh, di akun pribadi, kecuali akun tersebut masuk dalam nama akun yang disetorkan, oleh karena itu Saya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik Parpol, dan Caleg perseorangan harus segera menyetorkan nama-nama akun medsosnya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Larang Impor Tapioka, Ini Langkah Aktif ASDP
Senin, 20 Januari 2025 -
Atasi Banjir Susulan di Bandar Lampung, Samsudin Minta BNPB Terapkan Modifikasi Cuaca
Senin, 20 Januari 2025 -
UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik
Senin, 20 Januari 2025 -
Hobi Jadi Prestasi: Kisah Alumni Unila Suci Aprodity Founder Wheeling Academy
Senin, 20 Januari 2025