KPU Lampung: Peserta Pemilu yang Tak Segera Setor Akun Medsos Dilarang Berkampanye
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung me-warning peserta pemilu untuk segera setor nama-nama akun Media Sosial (medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.
Komisioner KPU Antoniyus menerangkan, kampanye medsos sama seperti kampanye yang lain, dengan menyertakan program dan visi-misi perserta pemilu. Tetapi, untuk medsos harus 10 akun yang sudah didaftarkan. Kalau tidak mendaftarkan berarti melanggar.
"Kalau tidak menyetorkan nama-nama akunnya, berarti dinyatakan melanggar dan akan diberikan sanksi tertulis serta tidak boleh mengikuti kampanye. Tetapi, untuk sanksi akan ditangani oleh Bawaslu Lampung," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (08/10/2018)
Antoniyus juga menerangkan, caleg tidak diperbolehkan berkampanye diakun pribadi, kecuali akun tersebut sudah termasuk 10 yang disetorkan oleh partai.
"Iya tidak boleh, di akun pribadi, kecuali akun tersebut masuk dalam nama akun yang disetorkan, oleh karena itu Saya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik Parpol, dan Caleg perseorangan harus segera menyetorkan nama-nama akun medsosnya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tarawih Malam Ke-15 Ramai Jamaah di Masjid Asmaul Yusuf, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Beri Apresiasi
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Rumah Yatim
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Mulya Pusat, Anak-anak: Terima Kasih
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Budi Nida Asih
Sabtu, 07 Maret 2026









