Kadis PMD Mesuji Klarifikasi Terkait Penyaluran DD Tahap ll yang Terkesan Lambat
Kupastuntas.co, Mesuji - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Mesuji, Sunardi Sukau beserta jajarannya mengklarifikasi soal penyaluran Dana Desa (DD) Tahap ll yang terkesan lambat, di ruang kerjanya, Senin (8/10/2018).
Di saat itu, dengan suara membentak, Sunardi mendesak wartawan Kupastuntas.co untuk menunjukkan desa mana yang menjadi narasumber berita sebelumnya. Dia merasa tersudut oleh pemberitaan sebelumnya.
"Sampai hari ini sebanyak 101 berkas pengajuan pencairan Dana Desa tahap ll yang sudah masuk ke Dinas BP2KAD Mesuji. Kalau mau buka-bukaan, banyak desa-desa yang harus berurusan dengan hukum," jelas Sunardi.
Berita Terkait : Penyaluran DD Tahap II Terkesan Lambat, Masyarakat Mesuji Harap Pemerintah Bertindak Cepat
Terkait syarat-syarat penyaluran Dana Desa tahap ll dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), Kepala Bidang Keuangan, Pembangunan & Aset Desa Dinas PMD Mesuji, Selamat menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memperlambat proses tersebut, namun pihak BP2KAD Mesuji banyak mengoreksi berkas-berkas sehingga terjadi lah keterlambatan penyaluran ini.
"Kadang sudah naik ke keuangan, dikoreksi mereka berkas-berkas itu. Rabnya kurang lah diverifikasi sekdes, lalu kurang itulah, dan lain-lain," ungkap Selamat, kala itu.
Sementara, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji, Yudi Oktav memastikan sebanyak 34 desa telah menerima Dana Desa Tahap ll sampai hari ini.
"Sudah 34 Desa yang sudah tersalur Dana Desa tahap ll, kalau jumlah berkas yang sudah masuk saya tidak tahu, itu bendahara PPKAD yang tahu," singkat Yudi. (Gst)
Berita Lainnya
-
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025 -
Pemkab Mesuji Luncurkan SIMANTAP untuk Percepat Penyusunan Agenda dan Tingkatkan Akuntabilitas
Rabu, 26 November 2025









