• Senin, 28 Oktober 2024

Bos CV 9 Naga Disidang, PAN Siap Dampingi

Senin, 08 Oktober 2018 - 07.29 WIB
568

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Gilang Ramadhan, penyuap Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang I A, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/10/2018) mendatang.

Berkas Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK atas fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR, saat ini sudah resmi terdaftar di PN Kelas IA Tanjung Karang dalam nomor registrasi 31/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Tjk.

Humas PN Tanjung Karang Mansyur Bustami mengatakan, KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara milik terdakwa Gilang Ramadhan, Jumat (5/10/2018) lalu. “Berkasnya sudah rampung dari KPK dan telah kita terima," kata Mansyur.

Dalam perkara ini, Gilang sebagai direktur PT Prabu Sungai Andalas dijerat dengan dua pasal yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dia resmi beralih status dari tahanan jaksa menjadi tahanan majelis hakim mulai 5 Oktober hingga tanggal 3 November 2018," tegasnya.

Diketahui, Gilang Ramadhan rencananya akan maju menjadi calon legislatif di DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional. Namun niatannya itu kandas lantaran terjerat kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Plt DPW PAN, Iswan H Cahya, mengaku pihak partai siap mendampingi Gilang Ramadhan dalam persidangan. Apabila kalau ada permintaan dari Gilang kepada partai. Namun Iswan menyebut sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan oleh Gilang Ramadhan, sebab yang bersangkutan sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Iya, terkait hal itu untuk GR sudah memiliki kuasa hukum yang mendampingi, kita kalau dari partai diminta kita akan dampingi," ungkapnya melalui sambungan telpon, Minggu (7/10/2018).

Iswan juga menerangkan, Gilang memiliki haknya sendiri dalam menentukan pendampingan hukum, tetapi apabila Gilang meminta, dan partai juga meminta untuk dilakukan pendampingan, maka akan dipersiapkan.

“Jadi kita hanya menunggu, apabila Gilang meminta dan partai juga meminta maka kita akan melakukan. Tetapi yang jelas kita siap apabila diminta untuk mendapingi," tandasnya.

Terkait kasus ini juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan untuk penyidikan para tersangka, baru Gilang Ramadan yang sudah selesai. Penyidik juga sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka Gilang ke PN Tipikor Tanjungkarang.

“Hingga berkas selesai, total yang telah diperiksa ada 55 saksi, tersangka sendiri juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa KPK dalam perkara ini di antaranya Bupati dan Ketua DPRD Lamsel, pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Lamsel, antara lain Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Kabid Pengairan Dinas PUPR, kepala BPKAD Lamsel, kepala ULP, dan lain-lain serta advokat, pegawai PT 9 Naga Emas, dan swasta lainnya. (Kardo/Sule)

Editor :