• Senin, 28 Oktober 2024

Biadab! Bapak, Paman dan Teman Ayah Rudapaksa Bunga Berhubungan Intim

Minggu, 07 Oktober 2018 - 10.32 WIB
354

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lantaran memiliki hutang dan bercerai dengan istrinya, seorang bapak diduga telah merudapaksa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun. Tidak hanya itu, ia juga meminta rekannya untuk menikahi Bunga. Atas perbuatannya, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di balik jeruji besi.

Peristiwa mengharukan itu dialami oleh Bunga (17) yang masih berstatus pelajar dan terpaksa melayani nafsu bejat sang Ayah, Paman, dan seorang rekan ayahnya sejak tahun 2017 lalu.

Kapolres AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku pemerkosaan siswi itu bermula dari peristiwa yang dialami korban diketahui oleh bibi dan ibu kandungnya.

"Penangkapan pertama dilakukan pada hari Minggu (30/9/2018) lalu terhadap DS (41) yang merupakan bapak kandung korban, kemudian penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap kedua tersangka lainnya, MS (41) dan NG (50) pada Kamis (04/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB," ujar Kasat Reskrim pada kupastuntas.co, Sabtu (06/10/2018).

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang bibi, lalu bibinya menceritakan hal tersebut ke ibu kandung korban dan kerabat lainnya. Setelah itu, mereka langsung melapor ke polisi.

"Setelah kami menerima laporan serta keterangan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Musim Pancaroba, Masyarakat Lampung Diminta Waspada

Untuk itu, lanjutnya, jajaran Polres Lampung Utara tengah melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Sementara korban yang saat ini masih mengalami trauma masih menjalani penanganan oleh psikolog.

Dari pengakuan para pelaku terhadap aparat kepolisian, Polres Lampung Utara DS (41) merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu, semenjak dirinya bercerai dengan sang istri. DS mengaku perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu karena khilaf.

Sementara MS (41) yang masih berstatus paman korban, mengaku kepada polisi telah memperkosa Bunga sebanyak lima kali sepanjang bulan Agustus 2018 lalu. Menurut pengakuannya, pertama kali dia melakukan perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban dan disaat kondisi rumah korban sepi. Saat itu pelaku melihat Bunga selesai mandi, dan disaat itulah hasrat birahinya timbul dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Saat merudapaksa Bunga, MS mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kelamaan Main Smartphone Bisa Bikin Mata Berdarah?

Sedangkan NG (50), rekan bapak korban, mengaku menggagahi Bunga sebanyak lima kali, pada Mei dan September 2018. Perbuatan itu dilakukannya karena DS (41), ayah korban memiliki hutang kepada dirinya sebanyak Rp600 ribu, dan DS menyarankan agar NG (50) menikahi anaknya tersebut. NG (50) mengaku, perbuatannya itu dilakukannya di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Alhasil, perbuatan ketiga orang pelaku pemerkosaan tersebut satu persatu berhasil ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kepada polisi, korban mengaku yang pertama kali melakukan perbuatan bejat itu adalah ayah kandungnya, kemudian pamannya yang disusul oleh teman ayahnya. (Sarnubi)

Baca Juga: Lampung Berpotensi Gempa, BPBD Harus Siapkan Simulasi Bencana

Editor :