Bejat! Bapak, Paman dan Temannya Rudapaksa Bunga Berhubungan Intim
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lantaran memiliki hutang dan bercerai dengan istrinya seorang bapak diduga telah merudapaksa anak kandungnya Bunga (17/bukan nama sebenarnya), kemudian meminta temannya untuk menikahi putrinya itu, alhasil sang bapak berakhir di jeruji besi.
Peristiwa mengharukan itu dialami oleh Bunga (17) yang masih berstatus pelajar dan terpaksa melayani nafsu bejat sang bapak bersama rekan orang tuanya dan pamannya sendiri itu sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap ketika pelaku pemerkosaan siswi itu bermula dari peristiwa yang dialami korban diketahui bibi dan ibu kandungnya.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS (41) yang merupakan bapak kandung korban pada hari Minggu (30/9/2018) lalu, kemudian penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka lainnya, MS (41) dan NG (50) pada Kamis (04/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB," ujar Kasat Reskrim pada Kupastuntas.co, Sabtu (06/10/2018).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya, lalu bibinya menceritakan apa yang dialami korban ke ibu kandung korban dan kerabat lainnya. Setelah itu mereka langsung melapor ke polisi.
"Setelah kami menerima laporan serta keterangan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku," lanjutnya.
Untuk itu, lanjutnya, jajaran Polres Lampung Utara tengah melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Sementara korban yang saat ini masih mengalami trauma masih menjalani penanganan oleh psikolog.
Dari pengakuan para pelaku terhadap aparat kepolisian Polres Lampung Utara, DS (41) merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu, semenjak dirinya bercerai dengan sang istri. DS mengaku perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya itu karena khilaf.
Sementara MS (41) yang masih berstatus paman korban, mengaku kepada polisi telah memperkosa Bunga sebanyak lima kali sepanjang bulan Agustus 2018 lalu. Menurut pengakuannya, pertama kali dia melakukan perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah korban sepi. Saat itu pelaku melihat Bunga selesai mandi, dan disaat itulah hasrat birahinya timbul dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Saat merudapaksa Bunga, MS mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Sedangkan menurut pengakuan NG (50) rekan bapak korban, yang mengaku dirinya menggagahi Bunga sebanyak lima kali, pada Mei dan September 2018. Perbuatan itu dilakukannya karena DS (41) ayah korban memiliki hutang kepada dirinya sebanyak Rp600 ribu, dan DS menyarankan agar NG (50) menikahi anaknya tersebut. NG (50) mengaku, perbuatannya itu dilakukannya di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.
Alhasil, perbuatan ketiga orang pelaku pemerkosaan tersebut satu persatu berhasil ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kepada polisi korban mengaku yang pertama kali melakukan perbuatan bejat itu adalah ayah kandungnya, kemudian pamannya yang disusul oleh teman ayahnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024