Mulai dari “Kanjeng” Hingga “Campuran Semen” Jadi Sandi Suap Walikota Pasuruan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan kata sandi tertentu. Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
"Dalam kasus ini teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng," ujar Alex.
Menurut Alex, beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.
Sementara, istilah "apel" diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (Kompas)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025