Ketua PW ISNU Lampung: Masyarakat Harus Jihad Melawan Hoaks
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para santri dan masyarakat harus berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Untuk menciptakan suasana kondusif tersebut semua pihak harus berani melawan hoaks atau berita bohong.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Lampung, Lazuardi Alwi dalam acara Dialog Publik dengan tajuk Santri Jihad Melawan Hoaks, di aula Pascasarjana IBI Darmajaya, Kamis (4/10/2018).
"Santri milenial harus berani melawan hoaks. Masyarakat juga harus pintar dalam menyikapi informasi yang beredar," kata dia.
Ia juga meminta kepada para santri untuk melawan hoaks. Santri juga harus modern dan berpartisipasi aktif dalam agenda pemilu.
Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Enam Anggota DPRD Kabupaten Tubaba di PAW
Lazuardi mengimbau, kepada seluruh kader ISNU untuk kembali ke dalam karakter Nadilin, yakni menebar kebaikan, kesejukan, dan mempererat persaudaraan.
“Karena ISNU ini lahir untuk menjadi sesuatu yang membawa rahmat bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua ISNU Bandar Lampung, Mutakin berharap, pengguna media sosial (medsos) yang bukan profesi wartawan jangan dengan mudahnya membuat berita tanpa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Saya mengimbau kepada teman-teman untuk menggunakan medsos dengan bijak dan arif dalam melihat suatu berita. Jangan pernah membuat berita tanpa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Winarti Minta Disdik Tulangbawang Beri Perhatian Lebih PAUD
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo mengungkapkan, penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dapat diancam dengan pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Hati-hati menggunakan smartphone. Jangan sampai kita menyebarkan hoaks karena sanksinya bisa dipidana," kata dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan. Mayarakat juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.
"Fitnah, memojokkan calon lain dan hoaks dalam kampanye masuk ke dalam pidana pemilu. Bisa kita proses dan beri sanksi," tandasnya.(Sule)
Baca Juga: 100 Personil Brimob Polda Lampung Siap Diberangkatkan ke Sulteng
Berita Lainnya
-
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Dewi Sukmasari Ajak Sivitas Akademika Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Iman dan Sukseskan Akreditasi Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Malam Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Nasrullah Yusuf Ajak Gen Z Jadi Pribadi Tangguh dan Solutif
Sabtu, 07 Maret 2026









