• Jumat, 29 November 2024

Apes, Baru Bebas dari Lapas Fredy Wang Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Oktober 2018 - 13.42 WIB
235

Kupastuntas.co, Tanggamus - Baru saja menghirup udara bebas, begitu keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Gelang Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), kembali dijemput aparat Polres Tanggamus, Kamis (4/10/2018).

Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran tersebut, sebelumnya ditahan karena tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kasusnya dulu terjadi di Kabupaten Pringsewu dengan vonis 6,5 tahun.

"Yang bersangkutan (Fredy Wang) langsung kita amankan karena masih ada kasus lain, yakni kasus atas perkara kepemilikan 49 butir extacy di dalam Lapas Way Gelang Kota Agung," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, Jumat (5/10/2018).

Menurut Anton Saputra, pihaknya langsung bekerja sejak Fredy Wang ditangkap pada tanggal 22 Maret 2018 lalu, saat ia masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Way Gelang Kota Agung, atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Hari Kamis (4/10/2018) kasus kepemilikan 49 butir extacy di dalam Lapas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus," ujar Anton.

Karena berkas perkara sudah P21, tambah Anton, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Makanya begitu tersangka keluar dari Lapas, kami langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum yang baru," katanya.

Dikatakan Anton, sebelumnya tersangka Fredy yang saat itu masih merupakan Napi Lapas Kelas IIB Kota Agung diamankan petugas Lapas karena kedapatan memiliki narkotika jenis extacy.

Tersangka diamankan petugas Lapas setelah dia menerima kiriman celana pada Kamis (22/3/2018) lalu. Dalam celana itu ditemukan narkotika jenis inex sejumlah 49 butir dimasukan ke dalam kotak rokok dan plastik, disembunyikan di dalam kantong celana jeans pendek warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :