• Senin, 28 Oktober 2024

Setor Uang Palsu, Dua Karyawan Kosmetik di Bukit Kemuning Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Oktober 2018 - 15.05 WIB
245

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dua karyawan kosmetik yang diduga sebagai pengedar uang palsu ditangkap polisi. Modus pelaku dengan cara menukar uang setoran dari konsumen untuk diberikan kepada pimpinannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Baralangi, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu itu dilakukan jajaran reskrim Polsek Bukti Kemuning, Kamis (04/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

"Menindaklanjuti laporan dari Edi Suryadi (42) warga Bukit Kemuning, bahwa di toko kosmetik miliknya telah ada dugaan peredaran uang palsu. Untuk melakukan penyelidikan anggota reskrim dari Polsek Bukit Kemuning mendatangkan TKP dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik atau pengedar uang palsu itu," kata AKP Donny Kristian Baralangi.

Baca Juga: Nekat Curi Pakaian, Tiga Wanita Penjaga Toko Ini Diamankan Polres Kota Metro

Dikatakannya, kedua tersangka itu merupakan karyawan pada toko kosmetik tersebut. Kedua karyawan yang diduga sebagai tersangka kasus uang palsu itu masing-masing berinisial WN (22) warga Kodoronyok, Bukit Kemuning dan AJ (22) warga Fajar Bulan, Lampung Barat.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, modus operandi pelaku menagih uang setoran dari konsumen toko kosmetik, lalu pelaku menukar uang setoran tersebut dengan uang palsu, kemudian pelaku menyetorkan uang palsu itu ke toko kosmetik, dan diketahui oleh pemilik toko.

"Kedua pelaku ini adalah karyawan toko kosmetik di Bukit Kemuning, dan keduanya ditangkap di toko kosmetik itu sesaat setelah menyetorkan uang palsu kepada kasir toko," jelas Kasat.

Baca Juga: Tiga Motor Wartawan di Lamteng Nyaris Dibawa Pencuri

Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp2.000.000, dengan pecahan Rp50.000, selain barang bukti, lanjut Kasat kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sarnubi)

Editor :