• Minggu, 24 November 2024

KPU Lampung Bersihkan 30.000 Pemilih Ganda

Kamis, 04 Oktober 2018 - 07.45 WIB
278

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dari data pemilih ganda, terutama ganda identik yang memenuhi 9 unsur diantaranya, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, NIK dan NKK.

KPU Lampung akan membersihkan sebanyak 30.000 mata pilih ganda yang sudah masuk dalam DPT, dengan cara memberi tanda angka 2 kepada mata pilih yang ganda.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, KPU Lampung sedang melakukan penandaan terhadap nama-nama pemilih ganda yang masuk dalam dua  kabupaten berbeda.

“Misalnya ada nama A warga Pringsewu sama dengan nama yang di Kabupaten Mesuji, kemudian dipilih mana yang akan dicoret dengan memberikan tanda angka 2,” terang Nanang, kemarin.

Nantinya, para pemilih ganda langsung diberi tanda angka 2 sebagai tanda bahwa data tersebut ganda, Tetapi tidak langsung dicoret dari situs daftar pemilih (Sidalih), karena aplikasi sidalih dibukanya sesuai dengan jadwal dan tidak bisa dibuka setiap waktu.

Nanang mengatakan, pembersihan akan dilakukan selama 60 hari, dan akan berakhir pada 19 November 2018 mendatang sebagai batas akhir semua sengketa yang diperbaiki di KPU, seperti nama DPT atau DCT. Sehingga pada bulan Desember mendatang logistik pemilu 2019 sudah bisa mulai dicetak.

"Jadi gak ada hubungan antara jumlah daftar pemilih dengan logistik. Untuk logistik saat ini sudah ditetapkan perusahan-perusahan yang akan mencetak. Apabila ada perubahan tinggal diadendum. Misalnya untuk logistik surat suara, itu dasarnya DPT, apabila ada yang ganda, nah kita lapor ke KPU RI dan bisa menjadi dasar untuk adendum pencetakan surat suara nasional. Jadi tidak mempengaruhi atau pemborosan, karena ini seluruh indonesia jadi perencanaannya harus lebih awal," paparnya.

Nanang menambahkan, banyaknya data pemilih ganda yang ditemukan antar kabupaten dikarenakan pada Pilgub 2018 lalu dasar syarat pemilih itu ada dua, yakni e-KTP dan suket. Sehingga saat itu, pemilih yang domisili sebenarnya di Bandar Lampung dan masuk dalam DPT Bandar Lampung tetapi merekamnya di Pringsewu, lalu bisa memilih di Pringsewu dengan menggunakan suket.

Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P Panggar menerangkan, pihaknya masih melakukan pencermatan terus pada DPT. Posko pengaduan Bawalsu juga dibuka hingga desa, untuk mengakomodasi masyarakat yang belum terdata, meninggal dunia atau pindah.

“Potensinya memang bisa saja terus ditemukan karena ini dinamis sekali. Namun kami berharap sampai Desember bisa clear," kata dia (Sule)

Editor :