• Senin, 23 September 2024

Hak-hak Enam Anggota DPRD Pesibar yang Pindah Partai Telah Dicabut

Kamis, 04 Oktober 2018 - 09.27 WIB
188

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang kembali mencalonkan diri dan pindah partai, hak-haknya sudah dicabut. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Piddinuri, melalui sambungan telpon, Rabu (03/10/2018).

Dikatakan, Piddinuri jika hak-hak keenam anggota DPRD tersebut sudah dicabut setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pada Kamis (20/9/2018).

"Dasar pencabutan hak mereka sebagai DPRD yaitu Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018," paparnya.

Menurut Piddinuri, orang yang pindah partai dinyatakan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan dalam DCT.

Baca Juga: Mikael Saragih: Transmigrasi Salah Satu Jalan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

"Artinya, sejak 20 September lalu penetapan DCT, hak keenam anggota DPRD dimaksud sudah dicabut," lanjutnya.

Dilanjutkan Piddinuri, pihaknya tidak melihat dari alasan diberhentikan atau mengundurkan diri dari suatu partai.

"Kami tidak mempermasalahkan dia dipecat atau mengundurkan diri dari partainya, tetapi dalam surat edaran Kemendagri tersebut sangat jelas ditegaskan anggota dewan yang pindah partai dan mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat menyatakan sejak DCT ditetapkan pada 20 September 2018, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai maka status, hak dan wewenang sebagai anggota DPRD dicabut," jelasnya.

Baca JugaSimpan Bahan Logistik, KPU Lampung Pinjam Gudang Bulog

Adapun keenam anggota DPRD yang pindah partai tersebut yakni Gusti Kadek Artawan yang pindah partai dari Gerindra Ke Golkar, Heri Gunawan dari PKPI ke Nasdem, Jumiyati dari PKPI ke Nasdem, Winda Yuhanis dari PDIP ke Nasdem, Juliansyah dari Golkar ke Nasdem dan Supardalena dari Golkar ke PKB.

Sementara itu, Sekretaris dewan Lekat Maulana, di ruang kerjanya mengatakan hal senada dengan ketua.

"Hak-hak anggota DPRD yang pindah partai tersebut tidak diberikan lagi. Kami hanya menjalankan aturan" pungkasnya. (Nova)

Berita Terkait: Pungli Pembuatan SIM di Mapolres Lambar, Propam Polda OTT 4 Oknum Polisi

Editor :