Dulunya Tempat Pijat, Guest House Palapa Belum Miliki Izin Peralihan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hotel Guest House Palapa yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, kecamatan Enggal Bandar Lampung diduga tidak berizin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Bandar Lampung, Muhtadi.
Menurutnya, pihak hotel belum mengurus izin peralihan usaha, karena sebelumnya tempat tersebut adalah tempat refleksi (pijat).
"Sampai saat ini mereka belum mempunyai izin. Kami sudah sampaikan kepada pemilik usahanya, namun mereka sampai saat ini belum melakukan proses izin,”ujar Muhtadi, Kamis (4/10).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Jauhari meminta DPMP harus tegas untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tidak berizin.
“Mereka (DPMP) harus tegas dong, jangan dibiarkan saja. Kirimkan surat, kalau memang masih dicuekin, ya segel dan tutup saja tempat itu,”katanya.
Dia juga menilai DPMP terkesan main mata dengan pemilik usaha tersebut yang belum menerbitkan izin.
“Ada apa dengan DPMP, kenapa hal ini lama dibiarkan, apa jangan-jangan mereka ada main dengan pemilik tempat usaha tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Tinggi, Pengamat Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas
Sabtu, 11 Oktober 2025