Dulunya Tempat Pijat, Guest House Palapa Belum Miliki Izin Peralihan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hotel Guest House Palapa yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, kecamatan Enggal Bandar Lampung diduga tidak berizin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Bandar Lampung, Muhtadi.
Menurutnya, pihak hotel belum mengurus izin peralihan usaha, karena sebelumnya tempat tersebut adalah tempat refleksi (pijat).
"Sampai saat ini mereka belum mempunyai izin. Kami sudah sampaikan kepada pemilik usahanya, namun mereka sampai saat ini belum melakukan proses izin,”ujar Muhtadi, Kamis (4/10).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Jauhari meminta DPMP harus tegas untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tidak berizin.
“Mereka (DPMP) harus tegas dong, jangan dibiarkan saja. Kirimkan surat, kalau memang masih dicuekin, ya segel dan tutup saja tempat itu,”katanya.
Dia juga menilai DPMP terkesan main mata dengan pemilik usaha tersebut yang belum menerbitkan izin.
“Ada apa dengan DPMP, kenapa hal ini lama dibiarkan, apa jangan-jangan mereka ada main dengan pemilik tempat usaha tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
DPRD Desak Pemkot Beserta OPD Segera Selesaikan Masalah Banjir di Bandar Lampung
Minggu, 19 Januari 2025 -
Lampung Siapkan Lahan 44 Ribu Hektare Dukung Swasembada Jagung
Minggu, 19 Januari 2025 -
Banjir Landa Lampung, PMII: Bukti Carut Marut Tata Kelola Kota dan Perencanaan Tata Ruang
Minggu, 19 Januari 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Pengajaran Bahasa Inggris
Minggu, 19 Januari 2025