Dulunya Tempat Pijat, Guest House Palapa Belum Miliki Izin Peralihan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hotel Guest House Palapa yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, kecamatan Enggal Bandar Lampung diduga tidak berizin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Bandar Lampung, Muhtadi.
Menurutnya, pihak hotel belum mengurus izin peralihan usaha, karena sebelumnya tempat tersebut adalah tempat refleksi (pijat).
"Sampai saat ini mereka belum mempunyai izin. Kami sudah sampaikan kepada pemilik usahanya, namun mereka sampai saat ini belum melakukan proses izin,”ujar Muhtadi, Kamis (4/10).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Jauhari meminta DPMP harus tegas untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tidak berizin.
“Mereka (DPMP) harus tegas dong, jangan dibiarkan saja. Kirimkan surat, kalau memang masih dicuekin, ya segel dan tutup saja tempat itu,”katanya.
Dia juga menilai DPMP terkesan main mata dengan pemilik usaha tersebut yang belum menerbitkan izin.
“Ada apa dengan DPMP, kenapa hal ini lama dibiarkan, apa jangan-jangan mereka ada main dengan pemilik tempat usaha tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Dewi Sukmasari Ajak Sivitas Akademika Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Iman dan Sukseskan Akreditasi Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Malam Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Rektor Nasrullah Yusuf Ajak Gen Z Jadi Pribadi Tangguh dan Solutif
Sabtu, 07 Maret 2026









