Dulunya Tempat Pijat, Guest House Palapa Belum Miliki Izin Peralihan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hotel Guest House Palapa yang berada di jalan Pangeran Diponegoro, kecamatan Enggal Bandar Lampung diduga tidak berizin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Bandar Lampung, Muhtadi.
Menurutnya, pihak hotel belum mengurus izin peralihan usaha, karena sebelumnya tempat tersebut adalah tempat refleksi (pijat).
"Sampai saat ini mereka belum mempunyai izin. Kami sudah sampaikan kepada pemilik usahanya, namun mereka sampai saat ini belum melakukan proses izin,”ujar Muhtadi, Kamis (4/10).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Jauhari meminta DPMP harus tegas untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tidak berizin.
“Mereka (DPMP) harus tegas dong, jangan dibiarkan saja. Kirimkan surat, kalau memang masih dicuekin, ya segel dan tutup saja tempat itu,”katanya.
Dia juga menilai DPMP terkesan main mata dengan pemilik usaha tersebut yang belum menerbitkan izin.
“Ada apa dengan DPMP, kenapa hal ini lama dibiarkan, apa jangan-jangan mereka ada main dengan pemilik tempat usaha tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025