Diduga Ingin Kabur, Ratna Sarumpaet Ditetapkan Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna sebelumnya dilaporkan ke polisi karena hoax berita penganiayaan.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Ratna mengaku hendak terbang ke Chile.
"Ya, sudah kita amankan nih, lagi di bandara, nih. Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka," ujar Jerry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan.
"Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor, nanti kita penyelidikan," ujar Argo.
Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025