Polres Lambar Berhasil Ungkap Pencuri Mobil L300
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto didampingi Kapolsek Sekincau dan Kasat Reskrim serta KBO Reskrim Lampung Barat yang tergabung dalam Tekab 308 Polres Lampung Barat, telah berhasil mengamankan AG (31) warga kecamatan Sukarame Bandarlampung.
AG diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana, dan telah disita petugas berupa satu unit mobil Mitsubishi L300.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/B-429/IX/2018/Pld Lpg/Sek Sekincau, tertanggal 23 September 2018 yang lalu atas laporan korban Hamonangan Hutabarat (41) yang merupakan warga Sekincau pada Minggu (23/09).
"TKP nya di rumah korban di Kecamatan Sekincau," Ungkapnya.
Saat diamankan lanjutnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu buah kabin Mitsubishi L300, satu buah bak L300 dan Empat buah ban beserta velgnya yang merupakan milik korban.
"Pada saat diinterogasi, AG mengaku jika barang-barang tersebut didapatinya dari EG (DPO) yang merupakan warga Lampung Timur," Kata Kapolres.
Dan saat ini tambahnya, perkara itu dalam pengembangan polisi Lambar yang terdiri dari anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dan Tekab 308 Polres Lambar," Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Pekon Balak Diusulkan Jadi Desa Wisata Budaya, Batu Brak Siap Jadi Episentrum Warisan Adat Lampung Barat
Rabu, 10 Desember 2025 -
Audit 46 Kepala Sekolah Tuntas, Inspektorat Lambar Segera Serahkan Laporan ke Bupati
Rabu, 10 Desember 2025 -
Fenomena Nakes Live TikTok di Jam Kerja, Parosil Mabsus: Malu Kalau Masih Dilakukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Lampung Barat Tuntas, Tiga Besar Dikirim ke BKN
Selasa, 09 Desember 2025









