Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti secara kolektif di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/10/2018).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, Plt bupati Nanang Ermanto dan beberapa jajaran Forkorpimda dan kepala OPD Pemkab Lampung Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 1.252, 7 gram, ekstasi 26,5 butir, ganja 23.7578, 200 gram, bong 60 paket, senpi satu unit, senjata airsofgan 1 unit, uang palsu sebanyak 21 lembar dalam pecahan Rp100.000.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Kalianda dan Mahkamah Agung RI dari bulan April-Juni 2018.
Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co, semua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkecuali senpi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda. (Dirsah)
Baca Juga: Asik, Kejari Lamsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkab Setempat
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024