Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti secara kolektif di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/10/2018).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, Plt bupati Nanang Ermanto dan beberapa jajaran Forkorpimda dan kepala OPD Pemkab Lampung Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 1.252, 7 gram, ekstasi 26,5 butir, ganja 23.7578, 200 gram, bong 60 paket, senpi satu unit, senjata airsofgan 1 unit, uang palsu sebanyak 21 lembar dalam pecahan Rp100.000.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Kalianda dan Mahkamah Agung RI dari bulan April-Juni 2018.
Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co, semua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkecuali senpi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda. (Dirsah)
Baca Juga: Asik, Kejari Lamsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkab Setempat
Berita Lainnya
-
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perbaikan Jalan Way Harong - Simpang Sidoharjo Lampung Selatan Telan Anggaran 3,9 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling ke Pemprov Lampung
Kamis, 08 Mei 2025 -
Enam Pengendara Motor Terjatuh Karena Tumpahan Oli di Flyover Natar
Kamis, 08 Mei 2025